Mamuju, Katinting.com – Putusan tegas kembali ditunjukkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Tahun Anggaran 2019.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Para Terdakwa bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, setelah menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Advokat Para Terdakwa, Nasrun Natsir, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan cerminan dari fakta hukum yang sejak awal telah diperjuangkan dalam persidangan.
“Sejak awal kami telah menyampaikan bahwa perkara ini dipaksakan. Fakta persidangan membuktikan bahwa klien kami tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Nasrun.
Menurutnya, konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut umum tidak mampu berdiri di atas pembuktian yang kuat. Hal ini terlihat dari tidak terpenuhinya unsur utama dalam tindak pidana korupsi, khususnya terkait adanya kerugian negara yang nyata serta perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Para Terdakwa.
“Putusan ini menjadi koreksi penting bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dibangun atas asumsi, melainkan harus berbasis pada alat bukti yang sah dan fakta yang teruji di persidangan,” lanjutnya.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya secara jelas menilai bahwa tidak terdapat perbuatan yang mengarah pada adanya niat jahat (mens rea) maupun tindakan yang secara langsung memperkaya pihak tertentu sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan.
Dengan putusan ini, Para Terdakwa secara hukum dinyatakan tidak bersalah dan berhak atas pemulihan nama baik, harkat, serta martabatnya.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, setiap unsur harus dibuktikan secara utuh dan tidak dapat ditafsirkan secara sepihak tanpa dasar pembuktian yang kuat. (*/AR)






