*Penulis: Juhenis (Jurnalis)
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan ide langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto atas keprihatinannya terhadap masalah gizi buruk, stunting, dan malnutrisi, terutama pada anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Hal itu merupakan hambatan besar bagi kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pembangunan nasional, serta bertujuan mewujudkan janji kepedulian negara terhadap masa depan bangsa dengan memastikan pemenuhan gizi dasar dalam menggerakkan ekonomi.
Gagasan ini muncul dari pengalaman langsung Presiden Prabowo Subianto melihat anak-anak yang hanya makan nasi dengan garam, sehingga berinisiatif memastikan semua anak-anak Indonesia mendapat makanan bergizi.
Gizi yang baik pada masa kritis pertumbuhan dari balita, anak sekolah, ibu hamil, dianggap investasi penting menciptakan SDM unggul dan mencegah dampak jangka panjang seperti stunting yang masih menjadi problematika bangsa saat ini.
Program ini dilaksanakan secara bertahap sejak 2025 lalu, dengan fokus pada pemenuhan gizi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui guna mengatasi stunting.
Program ini juga bertujuan mendorong kesejahteraan dan keadilan sosial dengan memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memasok bahan makanan dalam menggerakkan ekonomi hingga pelosok desa, sehingga menciptakan dampak ekonomi positif melalui pemberdayaan UMKM.
Program MBG merupakan respon strategis pemerintah terhadap tantangan gizi nasional berlandaskan kepedulian sosial dan visi jangka panjang untuk pembangunan bangsa dengan menyediakan sekaligus mendistribusikan makanan siap santap di sekolah, mulai tingkat PAUD hingga SMA.
Namun memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, program MBG tetap berjalan dengan skema baru dengan penyesuaian pelaksanaan MBG di bulan puasa.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan bahwa skema pembagian makanan akan disesuaikan dengan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.
“Makan bergizi di bulan suci Ramadan bagi siswa yang Islam nanti disediakan makanan kering dibawa pulang. Bagi siswa non-muslim, makanan tetap diberikan seperti biasa untuk dikonsumsi di sekolah,” kata Zulhas kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, (14/2/2026).
Menurutnya, khusus untuk lingkungan pondok pesantren, pembagian makanan akan dilakukan pada waktu berbuka puasa.
Zulhas memastikan untuk kelompok ibu hamil, balita, dan ibu menyusui tidak ada perubahan dalam skema distribusi.
“Ibu hamil, balita, ibu menyusui, itu tetap tidak ada perubahan. Jadi yang berubah, yang (anak sekolah) muslim diberi makanan kering,” tegasnya.
Dibulan Ramadhan, bagi siswa beragama Islam akan berpuasa, makanan disediakan dengan skema makanan kering untuk di bawah pulang dan bagi non muslim tetap mengkonsumsi seperti hari-hari biasa.
Bulan suci Ramadhan, peserta didik beragama Islam diwajibkan melaksanakan ibadah puasa khususnya yang sudah akil baligh. Dan usia baligh setiap anak berbeda, dimana umumnya perempuan 8-13 tahun dan laki-laki 9-14 tahun.
Bagi orang tua muslim, tentu telah mendidik anak-anaknya sesuai Aqidah Islam untuk menjalankan perintah agama sejak usia dini.
Begitupun di sekolah-sekolah, pihak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan bekerjasama dengan Kementerian Agama telah membuat kurikulum pendidikan Agama Islam atau Agama non-Islam.
Namun hal itu bertolak belakang dengan adanya perubahan skema MBG yang tetap berjalan di bulan suci Ramadhan, dan tentunya tidak sejalan dengan ajaran Islam meski adanya skema baru.
Berdosa jika tidak berpuasa bagi mereka (akil bhaliq), kecuali ada halangan syar’i seperti musafir, sakit, atau haid bagi perempuan. “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS Al-Baqarah; 183)”.
Sementara toleransi beragama di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E dan 29, menjamin hak memeluk agama, beribadah sesuai keyakinan, serta melarang diskriminasi. Toleransi diwujudkan dengan menghormati ibadah umat lain, tidak memaksakan keyakinan, dan menjaga kerukunan sosial, namun tetap memiliki batasan untuk tidak mencampuradukkan aqidah atau ritual agama.
Diharapkan program MBG dengan skema barunya dapat menyetop sementara dan menghargai umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. (*)






