Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perizinan Lingkungan Jadi Kunci Kepastian Usaha, DPMPTSP Ingatkan Pentingnya Kepatuhan  

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah,

Katinting.com, Bontang – DPMPTSP Kota Bontang menegaskan bahwa pemenuhan izin lingkungan merupakan kunci utama sebelum pelaku usaha membuka kegiatan operasional. Tanpa dokumen ini, izin usaha di sistem OSS RBA tidak akan diterbitkan karena dianggap berisiko terhadap kelestarian lingkungan.

Meski demikian, masih banyak pelaku usaha yang mengaku kebingungan dalam menentukan jenis dokumen yang diperlukan. Hal ini terutama terjadi pada usaha skala menengah yang berada di zona abu-abu antara UKL-UPL dan SPPL.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa jenis dokumen lingkungan sangat bergantung pada tingkat dampak usaha. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami kategori usahanya sebelum mengajukan izin.

“Dokumen lingkungan ini bukan sekadar formalitas. Ini bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk menjaga lingkungan tetap lestari,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Ia menjelaskan, proses perizinan diawali dengan pendaftaran pada aplikasi AMDALNET. Sistem akan memetakan kategori izin lingkungan, lalu dokumen dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup sebelum DPMPTSP menerbitkan izin usaha melalui OSS.

Untuk usaha berskala besar dan berpotensi memberikan dampak luas, AMDAL wajib disusun. Sementara UKL-UPL diperuntukkan bagi usaha berdampak menengah, dan SPPL untuk usaha dengan risiko rendah seperti layanan kecil dan perdagangan terbatas.

“DPMPTSP bertugas memastikan kelengkapan administrasi. Kami tidak menilai konten teknisnya, tapi memastikan prosesnya tertib dan sesuai aturan,” katanya.

Sofyansyah pun mengimbau pelaku usaha tidak menunda penyusunan dokumen lingkungan karena dapat menghambat operasional usaha.

“Kepatuhan ini penting untuk keberlanjutan usaha itu sendiri,” tegasnya. (Re)

Share: