Katinting.com, Bontang – DPMPTSP Kota Bontang mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik pemerintah tanpa izin resmi. Hal tersebut kembali ditegaskan dalam penertiban bangunan di kawasan Pelabuhan Loktuan yang dilaksanakan Rabu (5/11/2025) bersama pihak kelurahan dan perangkat daerah terkait.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP, Febtri Manik, menyampaikan bahwa izin bangunan bukan hanya dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum yang memberikan kepastian bagi pemilik. Tanpa izin, bangunan berisiko tinggi dibongkar sewaktu-waktu jika terbukti berdiri di lahan yang tidak sah.
“Bangunan di lahan pemerintah tanpa pengelolaan atau persetujuan sah adalah ilegal. Itu berarti tidak ada jaminan perlindungan hukum, dan sewaktu-waktu dapat dilakukan pembongkaran,” kata dia.
Dalam kasus di Loktuan, DPM-PTSP tidak dapat menerbitkan izin karena status lahan tercatat sebagai aset Pemerintah Kota. Sehingga, secara hukum, pembangunan di area tersebut tidak memenuhi syarat administrasi perizinan.
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan sosialisasi, peringatan, dan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan persuasif.
Febtri menyebutkan edukasi menjadi langkah penting agar masyarakat memahami perbedaan antara lahan pribadi dan lahan aset pemerintah. Pemerintah ingin memastikan penggunaan ruang kota tetap tertib, aman, dan sesuai perencanaan kawasan.
Ia menilai penting bagi warga untuk mengurus izin lebih dahulu sebelum membangun, bukan setelah bangunan berdiri. Izin melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang lebih besar.
DPMPTSP berharap kesadaran akan pentingnya legalitas bangunan semakin meningkat sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang serupa di wilayah lain. (Re)






