Katinting.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat layanan perizinan dalam bidang kesehatan, khususnya terkait operasional rumah sakit. Langkah ini menjadi bagian penting untuk menjamin bahwa fasilitas kesehatan yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan, mutu pelayanan, dan legalitas yang sah.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Sofyansyah, menjelaskan bahwa izin rumah sakit secara umum terdiri dari izin mendirikan dan izin operasional. Izin mendirikan diberikan untuk membangun fasilitas, sedangkan izin operasional diterbitkan agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan medis secara legal dan sesuai standar.
Menurutnya, izin operasional rumah sakit memiliki dua bentuk, yaitu izin operasional sementara dan izin operasional tetap yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Masa ini memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan berkala terhadap kualitas penyelenggaraan layanan kesehatan.
Dalam proses pengajuan izin, pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen, seperti akta pendirian, IMB, struktur organisasi, instrumen self-assessment, bukti kalibrasi alat kesehatan, hingga surat pernyataan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Semua persyaratan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa rumah sakit benar-benar layak melayani masyarakat,” ujarnya, Jum’at (7/11/2025).
Selain dokumen legalitas, rumah sakit juga wajib mengunggah profil layanan dan rencana strategis sebagai bentuk transparansi kepada pemerintah dan masyarakat. Hal ini memungkinkan pengawasan mutu dilakukan secara komprehensif.
Pengajuan izin saat ini dilakukan melalui sistem OSS berbasis online, sehingga proses verifikasi dan penerbitan izin berlangsung lebih cepat, transparan, dan dapat dipantau secara mandiri oleh pemohon. Hal ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi pelayanan publik.
Sofyansyah menekankan bahwa kemudahan pelayanan perizinan tidak berarti mengurangi kualitas pengawasan. Justru, sistem digital memperkuat ketertelusuran proses dan memastikan akuntabilitas.
“Kami berkomitmen menjaga kelayakan fasilitas kesehatan agar masyarakat memperoleh layanan yang aman, standar, dan terpercaya,” tutupnya. (Re)






