Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sulawesi Barat Resmi Terima SK Evaluasi RPJMD 2025–2029, Proses Penyempurnaan Dimulai

Mamuju, Katinting.com – Setelah melewati proses evaluasi ketat di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akhirnya menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025–2029.

Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, mengonfirmasi penerimaan SK ini pada Kamis, 21 Agustus 2025. “Alhamdulillah, setelah evaluasi Ranperda RPJMD yang berlangsung 11 Juli lalu, kami resmi menerima SK Mendagri Nomor 600.5-3275 Tahun 2025. Dokumen ini menjadi pijakan utama untuk menyempurnakan RPJMD Sulbar 2025–2029,” ujar Junda di kantor Bapperida pada Jumat (22/8/2025).

Menanggapi SK Mendagri, Bapperida segera menggelar rapat finalisasi selama tiga hari hingga Minggu (24/8/2025). Rapat ini bertujuan merampungkan dokumen hasil perbaikan sesuai catatan dan rekomendasi dari Kemendagri.

“Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga dan DPRD Sulbar berkomitmen mengakselerasi proses penyempurnaan agar tuntas secepat mungkin,” tegas Junda.

SK Mendagri memberi batas waktu tujuh hari sejak diterimanya keputusan untuk menyerahkan dokumen hasil revisi ke Kemendagri guna mendapatkan nomor register. Nomor ini menjadi syarat mutlak untuk menetapkan RPJMD sebagai Peraturan Daerah.

“Kami menyadari waktu yang ketat, namun optimisme kami tinggi. Kami akan menelaah dan menindaklanjuti semua rekomendasi secara seksama,” jelas Junda.

Keputusan mendagri memuat empat poin rekomendasi utama:

  1. Rancangan Akhir RPJMD Sulbar 2025–2029 harus disempurnakan dengan memasukkan masukan dari kementerian/lembaga dan laporan reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah.

  2. Dokumen yang telah disempurnakan wajib dimasukkan dan diproses melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

  3. RPJMD final harus segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah sebagai acuan perubahan Rencana Strategis perangkat daerah.

  4. Penyusunan Perda RPJMD harus sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, hasil verifikasi terbaru nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah, serta berpedoman pada RPJMN 2025–2029. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat