Katinting.com, Bontang – Kehadiran gerobak dan kendaraan kopi keliling kini menjadi salah satu wajah baru ekonomi kreatif Kota Bontang. Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, dipenuhi pelaku UMKM yang menawarkan kopi bagi warga dan pengunjung.
Melihat potensi ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau para pelaku kopi keliling untuk mengurus legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Legalitas usaha membuka akses ke berbagai fasilitas dan peluang yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Selasa (28/10/2025).
Pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar NIB secara mandiri melalui OSS atau mendapatkan bantuan langsung dari DPMPTSP. Layanan ini juga berlaku bagi pelaku usaha mobile.
Manfaat NIB antara lain kemudahan mengakses Kredit Usaha Rakyat, program BLT, kemitraan dengan BUMN dan swasta, serta pelatihan dan pameran UMKM.
“Dengan NIB, usaha kopi keliling tidak hanya legal, tapi punya peluang tumbuh dan berkontribusi pada perekonomian kota,” jelas Idrus.
Tercatat pada 2024, lebih dari 3.000 UMKM telah mengurus NIB. Angka ini menunjukkan geliat ekonomi lokal yang kian dinamis dan kesadaran pelaku usaha untuk mengurus legalitas.
“Usaha boleh kecil, tapi langkahnya harus besar. Urus NIB sekarang juga agar membuka peluang ke depan,” pungkas Idrus. (Re)






