Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Warga Desa Pangiang Gigit Jari, Sertifikat Tanah Belum Juga Diterbitkan BPN Pasangkayu

Screenshoot aplikasi sentuh Tanah ku, terlihat gambar dena lokasi tersebut sudah ada, sesuai letak dan model lokasi kebun Mumin. (dok Ist)

Pasangkayu, Katinting.com – Warga Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, mempertanyakan kinerja Kantor ATR/BPN Pasangkayu yang hingga kini belum menyerahkan sertifikat hak milik meski proses pengukuran mereka telah selesai sejak 2018.

Mumin, salah seorang warga pemilik lahan di Dusun Salomoni, mengaku frustrasi karena telah berulang kali mencari keberadaan sertifikatnya. Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan peta Bhumi Kementerian Agraria, sertifikat tersebut sudah seharusnya terbit. Namun nyatanya, dokumen penting itu belum sampai ke tangan warga.

“Sudah dua bulan lalu saya datang ke kantor BPN Pasangkayu menyampaikan keluhan, tapi sampai hari ini belum ada informasi lanjutan. Saya hanya disuruh menyimpan fotokopi KTP,” ujar Mumin, Jumat (5/9/2025), saat ditemui di kebunnya.

Warga ini juga mengungkapkan bahwa petugas BPN sempat mempertanyakan mengapa dia baru sekarang mencari sertifikat tersebut. “Saya jelaskan kalau saya sudah lama mencari, bahkan sudah koordinasi dengan kepala dusun dan kantor desa, tapi tidak ada kepastian,” tambah Mumin.

Ia menuntut agar sertifikat segera diterbitkan dan diserahkan. Bila dokumen itu hilang dalam proses, Mumin menegaskan pihak BPN harus bertanggung jawab dan dokumen dibuat ulang tanpa membebankan biaya pada dirinya.

“Saya tidak akan mengurus keterangan kehilangan karena bukan saya yang menghilangkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kementerian ATR/BPN Pasangkayu terkait permasalahan ini. (*/Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat