Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkot Bontang Tegaskan Larangan Iklan Rokok, Konsolidasi Penertiban Terus Diperkuat

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang

Katinting.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat langkah untuk mewujudkan lingkungan kota yang sehat, ramah anak, dan bebas dari pengaruh iklan rokok. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), penertiban reklame rokok kembali menjadi fokus pembahasan lintas perangkat daerah.

Konsolidasi antardinas terus dilakukan untuk memastikan seluruh bentuk promosi rokok, dalam bentuk dan media apapun, tidak lagi ditemukan di ruang publik Kota Bontang. Upaya ini menindaklanjuti instruksi tegas dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, yang menargetkan Bontang sebagai Kota Sehat dan Kota Layak Anak.

“Instruksi wali kota sudah sangat jelas. Semua promosi rokok dilarang, tanpa pengecualian. Ini bagian dari komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari paparan zat adiktif,” tegas Idrus, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Rabu (30/7/2025).

Koordinasi aktif terus dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah, termasuk Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perkimtan, Bagian Hukum Setda, serta para lurah di seluruh kelurahan. Langkah ini untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi promosi rokok di sudut mana pun kota.

Selain pengawasan internal, pemerintah juga mengajak peran serta warga dalam menegakkan aturan ini. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika masih menemukan reklame atau media promosi rokok di lingkungannya.

“Jika ada iklan rokok yang belum ditertibkan, silakan laporkan ke DPMPTSP. Kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakan,” kata dia.

Hal ini merupakan bagian dari komitmen menyeluruh Pemerintah Kota Bontang dalam menjaga ruang publik tetap bersih dari pengaruh komersial rokok, serta membangun kota yang berpihak pada kesehatan dan masa depan anak-anak. (Re)

Share: