Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Agus Haris Sebut Pemkot Bontang Terburu-buru Menarik Diri Dari Perjuangan Tapal Batas Kampung Sidrap – Kutai Timur

Foto: Agus Haris Wakil Ketua DPRD Kota Bontang

Katinting.com, Bontang – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait sengketa tapal batas Kampung Sidrap – Kutai Timur (Kutim).

Menurutnya, langkah Wali Kota Basri Rase yang menarik diri dari proses hukum adalah keputusan yang terlalu tergesa-gesa dan bisa berdampak negatif pada upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat Kampung Sidrap.

Ia menilai, proses uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi seharusnya dijalani dengan lebih cermat dan penuh pertimbangan.

“Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi juga soal komitmen Pemkot terhadap masyarakat Kampung Sidrap,” ujar Agus, Senin (12/8/2024).

Ia juga menekankan pentingnya merespons surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan bijak sebelum mengambil keputusan besar seperti ini. Sebab yang diperjuangkan mengenai ratusan penduduk di wilayah Abu-abu tersebut, mereka selama ini menginginkan masuk ke administratif Kota Bontang.

“Langkah mundur yang diambil Pemkot Bontang seharusnya dipertimbangkan matang-matang. Bisa jadi, dengan menjawab surat tersebut, kita bisa membuka dialog yang lebih konstruktif dengan pihak Kemendagri,” kata Agus.

Lebih jauh, Agus Haris menilai bahwa peran Pemkot Bontang dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kampung Sidrap sangat krusial, sehingga setiap keputusan harus diambil dengan hati-hati.

“Kita harus ingat, ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal tanggung jawab kita kepada warga yang telah memberi kepercayaan kepada Pemkot,” lanjutnya.

Meskipun Wali Kota Basri Rase telah mengundurkan diri dari kuasa hukum, Agus memastikan bahwa sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi tetap akan berlangsung sesuai jadwal.

“Sidang tetap berjalan pada Rabu (21/8/2024), dan tim kuasa hukum sudah menyiapkan strategi untuk menghadapi persidangan tersebut,” tutup Agus.

Dengan anggaran sebesar Rp3,7 miliar yang telah dialokasikan Pemkot Bontang, Agus Haris berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Kampung Sidrap.

Share: