Katinting.com, Bontang – Hasil rapat panitia khusus (Pansus) Raperda komisi I DPRD Bontang terkait pembetukan kelurahan baru dikatakan belum memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan oleh Kementerian terkait atas beberapa syarat yang disodorkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Atas hal tersebut anggota DPRD, Maming menjelaskan sejumlah kendala yang ada.
Pertama kata dia adalah luasan wilayah dan jumlah penduduk yang tidak sesuai standar. Dari beberapa kelurahan yang diusulkan, hanya dua yang memenuhi syarat jumlah penduduk, sementara semua usulan tidak mencapai standar luas wilayah minimal.
Kedua lanjut dia, jumlah penduduk minimal 2000 jiwa atau 400 KK, luas wilayah minimal 5 Km², kemampuan meningkatkan pelayanan masyarakat, dan ketersediaan sarana pemerintahan serta fasilitas umum yang memadai.
“Dari beberapa kendala semuanya harus kita sama-sama perjuangkan,” jelasnya.
Itu dikarenakan, batas waktu dalam pembahasan Pansus Raperda tersebut sampai 31 Juli 2024. Dengan demikian dirinya meminta Pemkot agar cepat mengatasi, mengingat waktu semakin mepet.
“Kita semua harus perjuangan apalagi Bontang ini banyak perusahaan yang mau di bangun untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Maming pun meminta agar Kabag Hukum Pemerintahan Kota Bontang tetap optimis dan terus memperjuangkan rekomendasi ini sebelum waktu habis.
“Masih ada waktu beberapa hari untuk memperjuangkan rekomendasi ini. Tapi kalau memang tidak bisa ya kita tidak bisa apa-apa lagi karena waktunya yang tidak cukup. Yang penting berjuang aja dulu,” tandasnya.






