Katinting.com, Bontang – Rapat Kerja Pembentukan Kelurahan baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama OPD terkait belum memenuhi syarat.
Dimana Kementerian Pertanahan dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) belum memberikan surat untuk mengijinkan.
Atas dasar tersebut, Astuti anggota komisi I DPRD Bontang mengatakan sejumlah persyaratan untuk membentuk kelurahan baru belum lengkap.
“Ini persyaratan untuk pembentukan Kelurahan belum clear semua maka kementerian terkait belum memberikan rekomendasi,” katanya.
Dengan demikian, dirinya berharap pemerintah kota (Pemkot) agar segera menyelesaikan persyaratan yang diusulkan oleh Kementerian terkait, agar pembetukan kelurahan baru terpenuhi.
“Syaratnya harus minimal 2000 jiwa atau 400 KK, luas wilayah minimal 5 Km², kemampuan meningkatkan pelayanan masyarakat, dan ketersediaan sarana pemerintahan serta fasilitas umum yang memadai,” bebernya.
Namun dirinya bersama anggota komisi yang lain akan selalu membantu, agar syarat untuk pembetukan terpenuhi.
“Intinya sama-sama kita perjuangkan, DPRD dan Pemkot sama cari solusi,” pungkasnya.






