Mamasa, katinting.com – Orang Tua Calon Siswa baru di sekolah Dasar Negeri 001 Mamasa mengadu lantaran proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDN 001 Mamasa di Zonasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kabupaten Mamasa.
Hal itu disampaikan Irawati,sala satu Orang Tua calon siswa baru di SDN 001 Mamasa kepada awak media, Jumat (21/6)
Menurutnya semua orang tua tentu menginginkan sekolah yang berkualitas bagi anaknya sehingga dapat berprestasi,hingga sebaiknya jumlah siswa yang diterima di SDN 1 Mamasa jangan dibatasi.
“Secara administrasi kependudukan kami memang terdaftar di kampung namun berdasarkan domisili kami di Kota Mamasa dan telah kami buat surat keterangan domisili, baiknya jangan dibatasi namun diberikan perhatian pada sekolah agar fasilitasnya semakin memadai, ” paparnya.
Menurutnya, SDN 01 Mamasa adalah merupakan sekolah unggulan jadi pasti banyak orang tua mengharapkan anaknya diterima disekolah tersebut agar kelak berprestasi.
Ira berpendapat, Dinas Pendidikan harusnya jangan membatasi tetapi fasilitas yang perlu diperbaiki,, daripada mengurangi siswa yang ingin masuk, hal tersebut kedepan akan menjadi rujukan sekolah mengapa orang tua banyak memilih di sekolah tersebut sebab soal kualitas pendidikan yang dicari.
Sedangkan Yohanis yang juga orang tua siswa baru berpendapat, mengenai PPDB di SDN 001 Mamasa yang dibatasi jumlah siswa yang dapat diterima oleh Dinas Pendidikan Mamasa dengan alasan zonasi, hal itu baiknya dipertimbangkan ulang sebab orang tua memilih ke SD 1 Mamasa karena mencari kualitas pendidikan.
“Zonasi itu jangan terlalu diperketat jika ingin memperketat zonasi maka pengelolaan dan manajemen sekolah mesti diperhatikan,” papar Yohanis.
Sementara itu kepala SDN 001 Mamasa Mece Sa’bu mengungkapkan penerimaan siswa baru di SDN 001 Mamasa telah dilaksanakan dari tanggal 1-30 Mei melalui dua jalur yakni jalur Daring aplikasi Web SDN 001 Mamasa dan jalur luring dari 15-30 Mei.
Melalui 2 jalur tersebut SDN 001 Mamasa Menerima sebanyak 120 siswa, estimasi tersebut telah dirampungkan pada tanggal 5 juni lalu.
Menurut Kepsek meningkatnya pendaftar calon siswa baru merupakan animo masyarakat tentang kualitas di sekolah tersebut.
“Pada tahun ini pendaftar meningkat akibat animo masyarakat dimana pengakuan mereka setelah kami audiens dengan orang tua siswa hari ini bahwa mereka senang, mereka suka dan membutuhkan pelayanan di SDN 001,” tuturnya kepada media ini, Jumat (21/6)
himbauan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang zonasi atau pembatasan penerimaan siswa di Sekolah menjadi isu yang ramai dibicarakan orang tua Siswa di Kabupaten Mamasa
Pasalnya Sekolah yang memiliki kualitas di Kabupaten Mamasa memiliki pendaftar yang meningkat salah satunya di SDN 001 Mamasa
Adanya Zonasi tersebut membatasi siswa yang diterima hanya berkisar 84 siswa bagi setiap Sekolah
Alasan tersebut membuat orang tua siswa komplain karena terlanjur mendaftarkan anaknya.
Hal itu karena himbauan tersebut baru keluar setelah selesainya penerimaan siswa di sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, Rusli, saat dikonfirmasi mengungkapkan hal itu merupakan aturan agar calon murid baru di setiap sekolah terbagi merata di setiap sekolah
“Kosong sekolah yang lain kalau dibiarkan anak- anak berkumpul di SDN 001 atau SDN 002, atau tutup saja sekolah yang lain,” ucap Rusli saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, jumat (21/6).
Ditanya soal harapan orang tua agar tidak dibatasi dalam mengakses pendidikan karena merupakan hak asasi, kadis pendidikan mengatakan hal itu merupakan aturan lain sehingga jangan memaksakan kehendak.
“Iya itu hak Asasi manusia dan ada juga aturan lain, orang Mamasa suka mengkritik orang, dan suka memaksakan kehendak,” tutur Kadis.
Dia pun ingin agar masyarakat jangan melanggar aturan dan melaporkan hal-hal yang tidak sesuai keinginan
“Jangan biarkan masyarakat melanggar regulasi, sementara salah sedikit pejabat dilaporkan kiri kanan, Memaksa,” ucapnya
Bahkan Kadis menegaskan jika Zonasi tahun ini akan menurunkan aparat keamanan serta aparat penegak hukum serta Dinas terkait.
“Iya Zonasi dan Tahun ini, akan turun kejaksaan, kepolisian, kependudukan, sosial, komompo, Satpol PP, ” bebernya
Dilansir dari CNN Indonesia -Kuota jalur zonasi PPDB 2024 ini bisa berbeda-beda. Simak kuota dan kriteria yang diprioritaskan agar lolos jalur zonasi PPDB 2024.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, setidaknya ada empat jalur utama PPDB yang dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Jalur PPDB tersebut meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali; dan atau prestasi.
Untuk kuota zonasi, penerimaan peserta didik baru mempertimbangkan daya tampung sekolah masing-masing. Daya tampung merupakan kapasitas maksimum sekolah untuk dapat menerima siswa.
Dalam aturan pendaftaran PPDB, setiap jenjang memiliki persentase kuota peserta didik yang berbeda-beda, yaitu:
1.Jalur zonasi jenjang Sekolah Dasar (SD) memiliki kuota paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
2.Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
3.Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Kuota jalur PPDB 2024
Masih merujuk dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut ini rincian kuota jalur zonasi PPDB 2024.
1. Kuota jalur zonasi
Kuota PPDB jalur zonasi jenjang SD, SMP, dan SMA tidaklah sama, berikut rinciannya:
A. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
B. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
C. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
2. Kuota jalur afirmasi
Kuota PPDB untuk jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
3. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Kuota PPDB untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
4. Kuota jalur prestasi
Kuota PPDB jalur prestasi menyesuaikan apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran di setiap sekolah.
Kriteria peserta didik yang bisa lolos jalur zonasi
Selain memerhatikan jalur kuota yang dipilih, jalur zonasi juga mempunyai kriteria tersendiri dalam menyeleksi calon peserta didik baru yang layak diprioritaskan.
1. SD
Jalur zonasi jenjang Sekolah Dasar (SD) memprioritaskan usia terlebih dulu bagi peserta didik. Setelah itu, baru mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi.
2. SMP
Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi. Setelah itu, baru mempertimbangkan usia peserta didik.
3. SMA
Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat juga memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi. Setelah itu, baru mempertimbangkan usia peserta didik.
Demikian informasi mengenai kuota jalur zonasi PPDB 2024 yang perlu diketahui para orang tua atau wali dan siswa.
(Saldi)






