Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Pasangkayu Ungkap Lebih 20 Kasus dan 12 Tersangka saat Operasi Pekat Marano 2024

Kasat Reskrim, IPTU. Adrian Batubara (kiri) dan Kasat Resnarkoba, IPTU. Yusuf (kanan) saat mendampingi Kabag Ops Polres Pasangkayu, Kompol. Pandu Arief Setiawan (tengah) saat pengungkapan kasus hasil Operasi Pekat Marano 2024 di Mapolres Pasangkayu

Pasangkayu, Katinting.com – Polres Pasangkayu berhasil menangkap puluhan pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pasangkayu, Polda Sulbar.

Hal itu diungkap oleh Kabag Ops Polres Pasangkayu, Kompol. Pandu Arief Setiawan saat pres rilis pengungkapan kasus hasil Operasi Pekat Marano 2024.

“Dapat saya sampaikan di sini, bahwa selama empat belas hari pelaksanaan operasi, kami berhasil melakukan pengungkapan dan penindakan sekira lebih dua puluh kasus,” ungkap Kompol. Pandu mewakili Kapolres Pasangkayu, AKBP. Candra Kurnia Setiawan.

Tujuan operasi itu, kata Pandu, merupakan bagian dari cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Adha dan Pilkada Pasangkayu 2024. Dengan harapan, daerah ini terhindar dari tindak kriminal.

Operasi ini lanjut dia, juga dilaksanakan serentak di seluruh Polres di Sulawesi Barat. Dari seluruh kasus, kasus pencurian dan miras paling banyak diungkap. Dan, satu kasus narkoba, sedang sisanya kasus lain.

Di hadapan para wartawan, mantan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu itu juga mengimbau agar masyarakat tak mudah menjadi korban tindak pidana.

“Dan, apabila menjadi korban tindak pidana, jangan sungkan melaporkan ke kantor polisi terdekat. Baik Polsek atau Polres,” imbau Pandu.

Selain mengahadirkan dua belas orang tersangka, saat pres rilis di Mapolres Pasangkayu, Kamis, 13 Juni 2024, dia didampingi Kasat Reskrim, IPTU. Adrian Batubara dan Kasat Resnarkoba, IPTU. Muhammad Yusuf.

Sejumlah speaker berhasil diamankan polisi saat operasi di antara barang bukti lain. Kata IPTU. Adrian, itu merupakan hasil kejahatan pencurian di sekitar Kelurahan Pasangkayu.

Sedang IPTU. Muhammad Yusuf, Kasat Resnakoba Pasangkayu belum lama menjabat, mengatakan, berdasarkan pengakuan dua orang tersangka kasus narkoba jenis sabu, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Lalundu, Kabupaten Donggala, Sulteng.

Humas Polres Pasangkayu

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat