Mamuju, Katinting.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap dua terduga pelaku spesialis pencurian handphone, dalam upaya penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Mamuju. Kedua pelaku yang ditangkap adalah MS (60) dan MK (38).
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu (1/6). Ia menjelaskan bahwa MS dan MK telah menjadi target operasi (TO) karena sering melakukan aksi pencurian handphone di wilayah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku MS mengaku mencuri dua unit handphone di Jl. Ahmad Kirang Mamuju, sedangkan MK, yang merupakan seorang DPO dan residivis, mengaku mencuri tiga unit handphone di permandian Kali Mamuju,” jelas Kombes Pol Iskandar.
Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/116/V/2024/SPKT tertanggal 20 Mei 2024 dan LP/B/255/X/2023/SPKT tertanggal 1 Oktober 2023.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa handphone telah diamankan di Rutan Polresta Mamuju untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 sub pasal 362 KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
(*/Zulkifli)






