Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ungkap TPPO, Polisi Selamatkan Anak Dibawah Umur dari Eksploitasi Seksual

Mamuju, Katinting.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana penjual orang (TPPO), Hari Sabtu Tanggal 01 Juni 2024 Pukul 03.00 Wita di Jln. Cut Nyak Dien Kelurahan Karema Mamuju

Dalam pengungkapan tersebut tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku yakni seorang waria inisial AES (20) saat sedang menawarkan dan menjual seorang anak perempuan dibawah umur untuk kegiatan seksual.

Kasi Humas Ipda Herman Basir membenarkan pengungkapan tindak pidana tersebut diatas. Katanya penangkapan itu bermula dari adanya informasi warga bahwa terduga pelaku AES seorang waria menawarkan dan menjual atau mempekerjakan seorang anak perempuan dibawah umur untuk kegiatan seksual melalui aplikasi mechat

“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan didapati terduga pelaku bersama beberapa korban anak perempuan dibawah umur di tawarkan dan hendak dijual dengan kegiatan seks melalui aplikasi mi chat sehingga langsung diamankan,” katanya, Minggu, 2 Juni 2024.

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku, pelaku mengakui melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur tersebut kepada lelaki hidung belang.

Adapun barang bukti yang diamankan di TKP yakni :

-Bukti percakapan via Aplikasi MeChat

– Tujuh Unit Handphone

-Kertas struk pembelian indomaret

-Uang tunai sebesar tujuh ratus ribu rupiah

– Dua buah kondom

Kini para saksi dan korban serta terduga pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan diruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut. Ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju

(*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat