Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Mamuju Soroti PDAM

DPRD Kabupaten Mamuju melakukan Pembahasan Ranperda terkait PDAM. (Dok. Ansyari)

Mamuju, Katinting – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perusahaan umum daerah air minum.

Pembahasan Ranperda terkait PDAM Tirta Manakarra itu berlangsung di ruang rapat penerimaan aspirasi gedung DPRD Mamuju, Rabu (6/9/23).

Rapat yang di pimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Mamuju, Masram Jaya, menuturkan kegiatan ini merupakan rapat lanjutan Ranperda tentang Perumda.

“Perusahaan Daerah Tirta Manakarra berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manakarra. Perubahan nama sesuai PP no 54,” kata Masram Jaya.

Dalam rapat itu, Suhartono, salah satu anggota DPRD Mamuju menyoroti kinerja PDAM Mamuju. Katanya masyarakat tidak puas denga pelayanan PDAM Mamuju.

“Tidak lancar aliran air di perumahan graha nusa. Di daerah pesisir Kecamatan Sampaga tidak ada pipa PDAM, masyarakat pesisir sampaga menggunakan air sungai untuk mandi dll. Juga di Kecamatan Papalang tidak diperhatikan,” sebutnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak PDAM Mamuju mengatakan, tidak lancarnya aliran air di Graha Nusa dikarenakan kurangnya debit air. Sedangkan di Kecamatan Sampaga dan Papalang PDAM memerlukan pipa tambahan.

“Di Graha Nusa Perlu pengajuan tambahan biaya untuk penambahan debit air. Di Sampaga butuh biaya tambahan untuk penambahan pipa. Begitu juga di Kecamatan Papalang.

(Advertorial)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat