Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pelaku Yang Di Dorrr Resnarkoba Polres Mamuju Tengah Adalah Recidivis

Tersangka narkoba yang di door polisi, saat menjalani proses pemeriksaan oleh Kanit I Narkoba Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah IPDA Amrisal. (dok. Fhatur Anjasmara)

 

Mamuju Tengah, Katinting.com – Pelaku kasus Narkoba, yang di beritakan sebelumnya di timpah timah panas, oleh aparat Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah adalah recidivis dalam kasus penyalagunaan narkoba.

Dan penangkapan pada pria inisial PA, terduga pelaku penyalagunaan narkoba adalah penangkapan ketiga kalinya, setelah melewati dua kali proses hukum sebelumnya.

Kepada laman ini, Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah IPTU Tandi Limbang, mengemukakan bahwa pelaku PA sudah lama menjadi target operasi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh petugas kurang lebih lima bulan.

Baca juga : https://katinting.com/breaking-news-polisi-dorrr-terduga-narkoba-di-topoyo/

Dan aparat mendapatkan informasi keberadaan PA, langsung dilakukan penangkapan, hanya saja dalam penangkapan pelaku PA justru berupaya melawan petugas dengan maksud hendak kabur dari petugas bahkan hendak merampas senjata petugas, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.

“Akhirnya aparat di lapangan langsung menghadiai ke betis kiri bagian belakang kakinya timah panas” ungkap Tandi, Jumat (10/03)

Setelah PA berhasil di bekuk dan diberi hadia timah panas, Ia langsung di bawah dari persembunyiannya di Desa Bambamanurung, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, ke RS Mamuju Tengah untuk perawatan lukannya, dan kemudian di bawa ke Rutan Polres Mamuju Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pria PA ini kami jerat dengan pidana penyalagunaan obat terlarang dan narkotika,dengan ancaman hukuman cukup berat yakni, paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun pidana penjara atau denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar, berdasarkan Pasal 114 subsider 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Tandi. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat