Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bawa Sabu, Satresnarkoba Polres Pasangkayu Tangkap Warga Doda

A warga Desa Doda diamankankam Satresnarkoba Polres Pasangkayu karena bawa narkoba

Pasangkayu, Katinting.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu mengamankan seorang A (23) yang diduga membawa narkoba, Rabu dini hari, 23 November 2022.

Warga itu dari Dusun Bulu Tembaga, Desa Doda Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Warga tersebut ditangkap di Jompi depan kantor Desa Doda, Kecamatan Sarudu sesaat setelah menerima barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran.

“A kami tangkap usai beli paket sabu dari seorang dari Palu (Sulteng) dengan cara dipesan terlebih dahulu seharga Rp1.3 juta,” terang Kasat Resnarkoba IPTU. Adrian Batubara.

Adrian menjelaskan, ersangka terjerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Humas Polres Pasangkayu

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat