Mateng, Katinting.com – Seorang remaja putri, di Mamuju Tengah mendapatkan tindakan pelecehan yang nyaris mengarah pada upaya rudapaksa pada remaja tersebut.
Akibatnya, seorang pemuda di Karossa, harus di bui setelah keluarga korban melaporkan kepada pihak yang berwajib atas apa yang menimpa anak remaja mereka.
Saat di hubungi, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Pol Fredy, membenarkan bahwa telah menangani kasus dugaan pelecehan yang mengarah pada upaya perkosaan, yang di laporkan keluarga korban di Polsek Karossa.
“Ya benar, sedang dalam penanganan kami di Polres Mamuju Tengah, kasus ini dilaporkan oleh kaluarga korban di Polsek Karossa namun ditarik ke Polres Mamuju Tengah, dan pelaku inisial KE sudah kami tahan” ungkap Fredy.
Ia menuturkan bahwa peristiwa dari yang dialami korban adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan dikenakan pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 yang ancaman hukumannya cukup berat.
“Yakni paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, ini kami terapkan berdasarkan peristiwa hukumnya yakni pencabulan yang belum sampai menyetubuhi korban” tutur Fredy.
Terpisah mewakili keluarga korban upaya rudapaksa, meminta polisi kiranya menghukum seberat beratnya pelaku, agar menjadi efek jeda bagi korban, supaya hal yang serupa tidak terjadi lagi.
“Sudah tentu kejadian ini menimbulkan efek trauma bagi korban, karenanya kami minta polisi bertindak meletakkan pasak pemberatan bagi pelaku” singkat keluarga korban.
(Fhatur Anjasmara)






