Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gabungan Satuan Polres Pasangkayu Berhasil Menangkap Empat Pemilik Narkoba  

Konfrensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Aula Humas Polres Pasangkayu

Pasangkayu, Katinting.com – Selama 14 hari Operasi Antik Marano 2022, gabungan Satuan Resnarkoba, Samapta, Intelkam serta pendukung lainnya berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Itu diungkapkan Wakapolres Pasangkayu, Kompol Eduard Steffry Allan Telussa didampingi Kabag Ops, AKP Pandu Arif Setiawan, Kasat Samapta, AKP H. Mino dan Kasat Narkoba, Iptu Adrian Batubara kepada wartawan di Aula Humas Mapolres Pasangkayu, Sulawesi Barat, Jumat, 1 April 2022.

“Tim berhasil menangkap empat orang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat yang berbeda-beda. Dari keempatnya disita sebanyak 2,24 gram narkoba jenis sabu.” ungkap Eduard.

Saat ini, lanjut Eduard, pihaknya sudah mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

Ia menambahkan satu orang dari empat pelaku masih sementera di periksa sehingga tidak sempat dihadirkan saat konfrensi pers.

Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu. Adrian Batubara manyatakan keempat pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pasangkayu khususnya kaum milenial agar menghindari dan tidak menggunakan narkoba.

Arham Bustaman

 

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat