Proses penyerahan tersangka oleh pihak Kejati Sulbar ke Kejari Mamuju. (Dok. Kasi Penkum)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP-Kalukku) ke Penuntut Umum Kejari Mamuju. Rabu, 5 Januari 2022.

Tersebut diserahkan oleh penyidik Pidsus Kejati Sulbar berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Didik Istiyanta, SH., MH. Nomor: PRINT – 09/P.6.5/FD.2/01/2022, tanggal 04 Januari 2022 perihal penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

Penyerahan 4 tersangka yakni Munir, Saiful Bahri, Andi Wello T dan Hj. Aminah berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Sulbar (Dr. Rizal F, SH., MH./Kasi Penyidikan) didampingi (Hijaz Yunus, SH., MH./Kasi Penuntutan) serta penyidik lainnya, kepada penuntut umum Kejari yang diterima langsung oleh Andi Muh. Taufiq Ismail, SH., MH. sebagai Kasi Pidsus Kejari Mamuju yang sebelumnya Penyidik dari Pidsus Kejati Sulbar yg diwakili oleh Dr. Rizal F, SH., MH. mengeluarkan para Tersangka dari Rutan Klas IIB Mamuju untuk dibawa ke kantor Kejari Mamuju.

Diketahui dari keterangan pers Kejati Sulbar, pada Tahun Angaran 2018 dilaksanakan Pembangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju yang anggarannya bersumber dari DIPA Lapas Perempuan, dalam pelaksanaannya kegiatan Pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju dilaksanakan oleh PT. MJK berdasarkan kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 17.775.000.000,-.

Bahwa dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 % dan telah dibayarkan 100 %, akan tetapi terdapat kekurangan kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara.

Lanjut dijelaskan,bahwa terdakwa Munir selaku PPK telah menyalahgunakan kewenangannya, yaitu melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang atau jasa kepada kuasa pengguna anggaran tidak sesuai dengan kenyataan, menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada kuasa pengguna anggaran tidak sesuai dengan kontrak, melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang menimbulkan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.482.796.018,99- (dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta  tujuh ratus sembilan puluh enam delapan belas rupiah sembilan puluh sembilan sen.

Bahwa terdakwa Saiful Bahri selaku pelaksana kegiatan/Direktur PT. MJK, tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak/ yang diperjanjikan, tetapi malah menyerahkan kepada orang lain, yaitu tersangka AW, serta bersepakat untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.

Bahwa Terdakwa Andi Wello T, selaku pelaksana lapangan, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, serta bersepakat dengan Saiful Bahri untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut, setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, Andi Wello T melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga diduga menimbulkan kerugian Negara.

Bahwa terdakwa Hj. Aminah, selaku konsultan pengawas/Direksi CV. CPN, melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.

Adapun pasal yang disangkakan : Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut kepala seksi penerangan hukum Kejati Sulbar, Amiruddin, SH, alasan dilakukan penahanan, pasal yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun. Kemudian, adanya kekhawatiran bahwa terdakwa akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

Adapun waktu dan tempat penahanan, terdakwa Munir, Saiful Bahri, Andi Wello T dilakukan penahanan tahap penuntutan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju (Damrah Muin, SH., MH.) selama 20 hari ke depan sejak tanggal 05 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022 di Rutan Kelas IIB Mamuju.

Untuk terdakwa Hj. Aminah ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 05 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas III Kalukku, yang selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara terdakwa ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.

 

Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulbar

Edit : Anhar

 

Bagikan