Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Mau Kecolongan, Bawaslu Pasangkayu Awasi Ketat Tes Calon PPK

Nurliana saat melakukan pengawasan. (dok. Ist)

Pasangkayu, Katinting.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Melakukan pengawasan langsung dalam pelaksanaan tes wawancara yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu, pada seleksi calon anggota PPK untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020 di Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu.



Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pasal 30 A angka (1), bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan meliputi dari rekruitmen PPK, PPS hingga tingkat KPPS.

Menurut Nurliana (8/2), Bawaslu Pasangkayu akan memastikan rekruitmen PPK ini dari awal hingga akhir berjalan sesuai prosedur penyelenggaraan pemilihan untuk memperoleh calon anggota PPK yang lebih akuntabel dan berintegritas pada Pilkada 2020.

Tes wawancara ini, akan dilakukan selama 3 hari oleh pihak KPU Kabupaten Pasangkayu. “Jadi, Bawaslu akan mengawasinya selama 3 hari juga oleh tim pengawas yang telah disiapkan Bawaslu, terdiri dari staf dan Komisioner sendiri akan turun langsung mengawasi proses ini”.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menemukan salah satu calon PPK yang terindikasi masuk dalam data Sipol, walaupun statusnya TMS namun kami tetap memasukkan tanggapan kepada pihak KPU Kabupaten Pasangkayu sebagai bahan pertimbangan.

Pengawasan rekruitmen calon anggota PPK Kabupaten Pasangkayu, dimaksudkan sebagai upaya dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk mencegah adanya potensi pelanggaran khususnya calon penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu di tingkat kecamatan.

“Tentu kami ingin memastikan bahwa mereka adalah benar-benar orang yang berintegritas,” tegas Nurliana Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.

(Rls/Edit Anhar)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat