
Mamuju, Katinting.com – Anggota DPRD Sulbar H. Muhammad Thamrin Endeng menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulbar Nomor 6 Tahun 2014, tentang Perlindungan Perempuan di Kabupaten Mamuju, Kamis (28/3).
Sosialisasi Perda tentang Perlindungan Perempuan ini dihadiri para tokoh pemuda, tokoh agama, perwakilan Perempuan, perwakilan petani, peternak dan pekebun dan perwakilan masyarakat lainnya yang ada di Kabupaten Mamuju.
Thamrin Endeng menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan diatur tanggungjawab dan kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) dalam perlindungan perempuan, mulai dari pencegahan, pelayanan perlindungan, sampai pemulihan perempuan korban berbagai tindak kekerasan.
“Sehingga dengan adanya Perdaini diharapkan berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan sudah tidak ada lagi di Sulbar,” jelas Thamrin Endeng.
(Advetorial)






