Ilustrasi Ambulance.
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Mamuju, Sujanadi, angkat bicara terkait polemik atas terjualnya tiga unit mobil ambulance milik Dinas Kesehatan Mamuju,

Diketahui, terjualnya 3 unit mobil ambulance di Puskemas Tarailu, Puskemas Topore dan Puskesmas Tappalang itu, disampaikan oleh Kadis Kesehatan Mamuju, dr.Firmon, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kantor DPRD Mamuju, beberapa waktu lalu.

“Jadi, saat ini perlu saya sampaikan jika, setelah saya cek tiga ambulance itu sudah dijual dan dimiliki swasta, menurut keterangangan kepala Puskesmas, ada orang yang mengaku dari pihak aset dan menjualnya. Tapi saat ini, masih tercatat sebagai milik aset Dinas Kesehatan,”ucap dr. Firmon, di Kantor DPRD Mamuju, Rabu, (7/10) lalu.

Menanggapi hal itu, Kabid Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Mamuju, Sujanadi, menjelaskan bahwa hingga saat ini terjualnya tiga unit mobil ambulance, sebagaimana yang disampaikan oleh dr.Firmon, itu belum bisa dipastikan.

“Masalah terjual apa semua kan, kalau saya menyikapi yang kemarin, itu dapat kami katakan terjual dalam proses administrasi di aset itu, kalau memang ada proses penjualan, ada prosesnya itu dan setelah terjual itu hilang dalam data base. Dan di data kami mengenai tiga Ambulance, itu masih ada karena tidak ada proses,” ucap Sujanadi, via telepon, Kamis,(15/10).

Menurutnya, secara teknis yang bertanggung jawab masalah aset khsususnya dalam hal administrasi itu dicatat dan diinput oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dan yang mengadakan dan merencanakan kan OPD semua, begitu. Na dalam prosesnya pada saat mereka menginput, kami merekap saja, bahwa di OPD ini ada ini,” ungkapnya.

Selain itu ia menjelaskan, bahwa secara teknis pula pengawasan, pengamanan hingga pemanfaatannya merupakan tanggung jawab OPD. Katanya, pada saat barang-barang tersebut sudah tidak layak pakai lagi, OPD harus mengusulkan untuk penghapusan.

“Dalam proses penghapusan, baru turunlah tim aset untuk memverifikasi layak tidaknya dihapus. Layak tidaknya itu, harusnya Memang tertuang dalam berita acara. Dan proses penghapusan itu, harusnya setelah ada persetujuan dari bupati,” jelasnya.

Terkiat tentang eskavator dan satu unit mobil operasional, yang tidak diketahui keberadaannya, sebagaimana disampaikan oleh Kadis DLHK pada saat RDP di DPR beberapa waktu lalu, kata Sujanadi, berdasarkan hasil verifikasi faktual oleh pihak aset, hingga saat ini juga masih ada.

“Dan memang ternyata di bengkel, memang ternyata kemarin katanya, setelah pihak aset melakukan verifikasi memang rusak berat,” tutupnya.

(MP/Zulkifli)

Bagikan