Wartawan di berbagai daerah pada Senin (5/12) secara serentak menggelar aksi penolakan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI pada Selasa (6/12), yang sebagian pasalnya dinilai berpotensi mengantarkan wartawan ke balik jeruji besi.
Somad, seorang jurnalis asal Jakarta, berpendapat pasal-pasal bermasalah di RKUHP dapat menjerat siapa saja, termasuk masyarakat sipil.
“Jangan-jangan perkataan kita yang tidak dimaksud menghina, dianggap menghina. Jangan-jangan yang menafsirkan penghinaan itu, yang bisa menggunakan –pasal- penghinaan itu adalah orang-orang yang berkuasa,” ujar Somad yang menilai pasal itu tidak relevan tapi tetap dimunculkan di RKHUP.
Membatasi Kebebasan Pers
Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menilai keinginan pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RKUHP saat publik masih mempertanyakan substansi dan proses penyusunannya, menunjukkan bahwa secara tidak langsung pemerintah dan DPR mencoba menghempaskan demokrasi. Kebebasan pers menurut Ninik, merupakan bentuk demokrasi yang paling praktis, strategis yang dibutuhkan bangsa Indonesia.
“Maka ketika kebebasan pers diberangus dilakukan dengan berbagai cara dan kita sudah memberikan masukan, rasanya pemerintah tidak berkomitmen pada demokrasi. Demokrasi yang diperjuangkan, yang sudah disepakati sebagai salah satu bentuk kita bernegara, kita sendiri, pemerintah dan DPR sendiri yang akan mencerabutnya,” ujarnya.
Ninik mengingatkan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Untuk itu kemerdekaan pers juga diharapkan tercermin di dalam undang-undang KUHP yang baru.
“Jadi upaya kriminalisasi dalam KUHP itu tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam undang-undang empat puluh tahun 99. Kenapa? Karena unsur penting berdemokrasi adalah dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat, dan salah satunya adalah kemerdekaan pers,” kata Ninik Rahayu yang berharap rencana pengesahan RKUHP dapat ditunda.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada Oktober 2022, Dewan Pers berpandangan secara substansi RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan PERS dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik.
Batasan Ketat Antara Penghinaan dan Kritik
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, Senin (28/11) usai rapat terbatas mengenai progres RUU KUHP mengungkapkan penjelasan dalam pasal yang berkaitan dengan penyerangan harkat dan martabat presiden maupun penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara memberikan batasan yang ketat membedakan antara penghinaan dan kritik.
“Dan penjelasan di dalam kedua pasal tersebut, kami merujuk kepada Undang-Undang PERS yang disitu ditegaskan dalam satu negara demokrasi kritik tersebut diperlukan sebagai kontrol sosial,” kata Eddy melalui YouTube Sekretariat Kabinet RI, seraya menambahkan “dengan penjelasan yang detail, maka pasal-pasal tersebut tidak akan mengalami multi interpretasi.” [yl/em]
source: voaindonesia.com afiliasi Katinting.com






