Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ubayya Tekankan Pendidikan Gratis Wajib Diperluas hingga Sekolah Swasta

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan.

Katinting.com, Bontang – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewajiban negara dalam menjamin pendidikan gratis sembilan tahun, termasuk bagi sekolah swasta tertentu, mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan.

Ia menyebut, ini menjadi pengingat serius bahwa hak dasar warga negara dalam mengakses pendidikan tak boleh dibatasi oleh faktor ekonomi.

“Anak-anak dari SD sampai SMP harus dijamin oleh negara. Itu amanat konstitusi,” ujarnya belum lama ini.

Menurut politisi Golkar itu, perluasan program pendidikan gratis ke sekolah swasta bukan hanya tepat, tapi juga perlu dikawal bersama agar implementasinya tidak setengah hati. Ia mengakui masih ada sekolah swasta yang enggan mengikuti kebijakan tersebut, namun menurutnya sudah ada mekanisme untuk menindaklanjuti.

“Kalau sekolah swasta tidak mau ikut program gratis ini, ya risikonya dana BOS bisa dicabut. Itu sudah disampaikan pihak Disdikbud,” kata dia.

Meski begitu, ia menilai masyarakat tetap punya kebebasan memilih.

“Kalau ada orang tua yang ingin tetap bayar karena merasa mampu, itu hak mereka. Tapi negara harus tetap menyediakan yang gratis bagi yang membutuhkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Ubayya juga menekankan pentingnya pemerataan pendidikan, khususnya di wilayah pesisir dan daerah yang masih tertinggal dalam hal infrastruktur pendidikan. Ia berharap kebijakan ini tak hanya berhenti di kota, tetapi menjangkau hingga ke pinggiran.

Ia pun memberi apresiasi terhadap kebijakan Pemkot Bontang selama ini, yang telah membebaskan biaya kebutuhan sekolah seperti seragam, tas, hingga sepatu bagi pelajar dari berbagai jenjang pendidikan.

“Langkah itu patut diapresiasi. Pemerintah kota sudah menunjukkan komitmennya dalam memastikan tidak ada anak Bontang yang tertinggal karena masalah biaya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, MK belum lama ini mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Sisdiknas, yang menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diberikan secara gratis oleh negara, termasuk untuk sekolah swasta tertentu yang menerima dana dari pemerintah. (Re)

Share: