Mamuju, Katinting.com – Pemprov dan Pemkab Se Sulbar telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dengan total semuanya 349 miliar lebih.
Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti intruksi pemerintah pusat, tentang upaya percepatan melakukan refocusing dan realokasi terhadap APBD 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Alokasi anggaran yang telah direfocusing dan direalokasi di Sulbar ini kurang lebih 349 miliar lebih, ” kata Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, pada rapat koordinasi terbatas bersama Forkopimda dan para bupati se-Sulbar, melalui Video Conference, Senin 27 April 2020, di ruang Oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar.
Dari total anggaran tersebut :
- Pemprov Sulbar Rp 126 miliar lebih,
- Pemkab Polman sebesar Rp 123 miliar lebih,
- Pemkab Pasangkayu Rp 36 miliar,
- Pemkab Mejene Rp 31 miliar lebih,
- Pemkab Mamuju Rp 20 miliar lebih,
- Pemkab Mamasa kurang lebih Rp 22 miliar
- Pemkab Mamuju Tengah Rp 22 miliar.
Terkait hal tersebut, menindaklanjuti arahan Kajati Sulbar, Darmawel Aswar, Pemprov dan Pemkab se-Sulbar agar mengajukan permintaan pendampingan dan pengawalan.
Idris menyatakan, hal tersebut akan segera dilaksanakan, sehingga pemanfaatan dari alokasi angggaran hasil refocusing dan realokasi APBD, sesuai dengan tujuannya.
Idris juga menekankan beberapa hal untuk ditindakkanjuti, yakni Pemkab se-Sulbar agar semakin pemperketat pengawasan dan perlintasan orang di wilayah masing-masing.
“Pemkab mapun Pemprov harus bahu- membahu melakukan hal ini, sebab kita tahu betul bahwa cara melakukan pemutusan penyebaran Covid-19 ini adalah mengurangi pergerakan orang dalam satu wilayah,” ucap Idris.
Selanjutnya, agar distribusi bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat bisa segera dilakukan, perlu melaksanakan Rakortek antara Pemprov, Pemkab dan PT. Pos, termasuk juga Polda Sulbar, Korem 142 Tatag dan Kejati Sulbar.
“Mohon segera kita lakukan Rakortek, untuk memastikan distribusi ini selesai dalam waktu tujuh hari,” imbau Idris.
Terkait masih banyaknya masyarakat yang melakukan ibadah berjamaah di Masjid sesuai laporan dari Pemkab, Idris meminta dukungan kepada Kapolda Sulbar dan jajaran, agar segera memastikan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Kemenag, Gubernur Sulbar dan para bupati se-Sulbar tentang pelarangan pelaksanaan ibadah berjamaah di Masjid di tengah pandemi Covid-19, termasuk juga di Gereja dan tempat ibadah lainnya.
“Mohon dukungan pak Kapolda Sulbar dan jajaran, untuk memastikan surat edaran Kemenag, Gubernur Sulbar dan para bupati agar ditegakan, sehingga di tempat-tempat ibadah tersebut tidak ada perhimpunan orang-orang,” pintanya.
Sebelumnya, dalam rapat melalui videoconference, Kajati Sulbar, Darmawel Aswar, menghimbau Pemprov Sulbar dan Pemkab se-Sulbar, segera menyampaikan permintaan secara resmi kepada pihaknya, tentang pendampingan dan pengawalan dalam hal refocusing dan realokasi anggaran, sehingga mempermudah koordinasi.
“Mohon hal ini ditindaklanjuti bersama, ini bertujuan tidak lain tidak bukan agar kedepannya tidak terjadi masalah, jangan sampai nanti apa yang khawatirkan oleh KPK RI ada yang memanfaatkan hal ini,” pungkas Darmawel.
(ADV Diskominfo Sulbar/Mhy)