Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tidak Terbukti! Bawaslu Mamuju Hentikan Laporan Terhadap Sutinah Suhardi

Rusdin, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju. (Ist)

Mamuju, Katinting.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamuju menghentikan penanganan laporan terhadap Calon Bupati (Cabup) nomor urut 1, Sutinah Suhardi. Laporan tersebut terkait dugaan janji bantuan dana stimulan gempa tahap dua yang disampaikan Sutinah saat berkampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, mengonfirmasi bahwa laporan yang dilayangkan oleh warga bernama Akriadi pada 11 Oktober 2024 itu tidak memenuhi unsur materi pasal pidana pemilu.

“Sudah lama kami hentikan penanganannya. Setelah kami kaji, unsur materi pasal pidana dalam laporan tersebut tidak terpenuhi,” ujar Rusdin saat ditemui wartawan, Sabtu malam (26/10/2024).

Laporan ini berawal dari kampanye Sutinah Suhardi yang diduga menjanjikan pencairan dana bantuan gempa tahap II, meski saat itu ia sedang menjalani masa cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah. Akriadi menganggap klaim tersebut sebagai tindakan tidak etis karena memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan kampanye.

“Kami melaporkannya karena yang bersangkutan sedang cuti dan tidak berwenang mengklaim program pemerintah. Ini berpotensi mempengaruhi pemilih,” kata Akriadi saat dikonfirmasi pada 12 Oktober 2024.

Akriadi juga menuduh Sutinah melanggar ketentuan dalam Pasal 73 jo. Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang calon atau tim kampanye menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilihan. Menurutnya, jika terbukti bersalah, sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pembatalan pencalonan oleh KPU setempat.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu Mamuju menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memiliki bukti kuat untuk melanjutkan proses hukum. Hal ini membuat Gakkumdu memutuskan menghentikan penanganan kasus tersebut.

“Kami bertindak berdasarkan bukti dan ketentuan yang ada. Jika tidak memenuhi unsur, tidak bisa kami teruskan,” tegas Rusdin.

Dengan penghentian laporan ini, Sutinah Suhardi tetap dapat melanjutkan kampanyenya tanpa menghadapi sanksi dari Bawaslu. (*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat