
Mamuju, Katinting.com – Tim Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Kegiatan Bibit Unggul Perkebunan pada Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013.
Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin menjelaskan, eksekusi terpidana korupsi pertama atas nama Hasbudi Bin Camba berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3829K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp. 100 juta, subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.692.500.000 subsidair satu tahun penjara.
Sambung dijelaskan, kedua terpidana atas nama Hamrullah Said berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3813K/Pid.Susu/2021 tanggal 18 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsidar tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 80 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sebelumnya, selama satu minggu terpidana Hasbudi Bin Camba dilakukan pencarian oleh Tim Eksekutor yang ditunjuk oleh Kajari Pasangkayu Muchsin, SH., MH. yang terdiri dari Kasi Pidsus Hendryko, SH., Kasi Intelijen M. Zaki Mubarak, SH., dan Kasi Barang Bukti Pangerang, SH..
Namun terpidana Hasbudi tidak lagi berada di tempat tinggalnya di Kabupaten Pasangkayu dan terdeteksi berada di Malili, Sulawesi Selatan namun setelah dilakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya Ester, SH. terpidana Hasbudi akhirnya mau kembali ke Mamuju dan langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu.
Sedangkan terpidana Hamrullah Said terdeteksi berada di Kabupaten Mamuju langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu.
Bahwa eksekusi Putusan yang in kracht tersebut dilakukan di Lapas Klas IIB Mamuju pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 setelah terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan dan Rapid Test Covid19.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sulbar
Edit : Anhar






