Mamuju Tengah, Katinting.com – Di gubuk 2×3 meter yang reyot, Arif Usman (58) dan putranya RD (11) bertahan tanpa listrik atau perabot dasar, menjadi bukti nyata pengabaian pemerintah daerah terhadap hak hidup layak warga miskin—meski anggaran pembangunan mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Bayangkan meringkuk di ruang sempit 2×3 meter, dinding bambu berderit ditiup angin malam, dan satu-satunya cahaya adalah rembulan pucat yang menyusup lewat celah atap. Itulah realita Arif Usman, 58 tahun, dan anak satu-satunya, RD (11), di Desa Kuo, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah. Gubuk ini, berdiri di tanah keluarga sejak puluhan tahun, bukan pilihan melainkan paksaan kemiskinan yang tak kunjung teratasi.

Arif menggores tanah dengan jari kasar, matanya redup.
“Kami bertahan dengan nasi seadanya dan mimpi yang pudar. Pemerintah janji rumah layak, tapi mana buktinya?” keluhnya.
Setiap hari, ia berburu pekerjaan serabutan memetik kelapa atau buruh tani untuk mengisi piring RD. Namun, saat matahari tenggelam, kegelapan menyelimuti. Tanpa listrik, aktivitas malam lumpuh tak ada belajar untuk RD, tak ada masak yang aman, hanya lilin sebatang jika beruntung. Kain lusuh jadi kasur, ember bekas galon untuk mandi—itulah “rumah” yang menantang martabat sebagai manusia.
Kisah Arif bukan kejadian terisolasi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Barat 2025 mencatat 18,4 persen penduduk Mamuju Tengah hidup di bawah garis kemiskinan, dengan cakupan listrik pedesaan hanya 72 persen. Lebih ironis, APBD Kabupaten Mamuju Tengah 2026 men allot Rp 150 miliar untuk program infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat miskin, termasuk bedah rumah dan elektrifikasi desa melalui program Prasarana Kawasan Pedesaan (PKP).
Namun, warga seperti Arif merasa ditinggalkan. “Sudah tiga kali usul bantuan ke kelurahan, tapi jawabannya ‘tunggu giliran’. Giliran kapan?” tanya seorang tetangga, Ibu Sitti (45), yang rumahnya tak jauh beda.
Pengabaian ini menggugat komitmen pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemenuhan hak dasar warga, termasuk tempat tinggal layak (Pasal 76).
Program nasional seperti Bedah Rumah dari Kementerian PUPR seharusnya menjangkau 10.000 unit di Sulawesi Barat tahun ini, tapi realisasi di Mamuju Tengah baru 30 persen, menurut laporan Dinas Perumahan setempat. Ketua Komisi III DPRD Mamuju Tengah, [nama jika ada], saat dihubungi, hanya berjanji “akan tinjau lapangan minggu depan” respons yang terlambat bagi Arif, yang kini khawatir musim hujan merobek gubuknya.
Seperti burung gereja yang hinggap di pohon kering, Arif bertahan dengan ketabahan lahir batin. Tapi berapa lama lagi? Kisah ini menampar nurani: pemerintah bukan penonton, melainkan penanggung jawab. Masyarakat sipil dan media kini waktunya bersuara, menuntut akuntabilitas agar gubuk-gubuk ini tak lagi jadi simbol kegagalan negara. (Fhatur Anjasmara)






