Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Kembalikan Randis Desa Karena Ingin Lakukan Mekanisme DUM, Jasman: Itu masuk ranah upaya penggelapan, Kades bukan pejabat negara

Mamuju Tengah, Katinting.com – Merasa dipojokkan dalam dugaan penyalagunaan aset di desanya, usai berakhir masa jabatannya, sebagai Kepala Desa Kombiling, Kecamatan Pangale, Mamuju Tengah, mantan Kades buka suara.

Kepada pewarta, Kades Kombiling periode 2017 – 2023 Nasparuddin, mengungkapkan bahwa benar ada kendaraan dinas yang belum dikembalikan, mengingat di dalam pembiayaan Randis Desa itu, juga ada dana pribadinya yang digunakan membiayai kendaraan tersebut.

Baca juga: Pengelolaan ADD & Asset, Era Kades Kombiling Periode 2017-2023 Dipertanyakan Warga

Adapun jumlah dana pribadinya, yang masuk dalam pembiayaan kendaraan tersebut termasuk pajak Randisnya, tidak kurang dari Rp.50 juta, dari total Rp.160 juta dibutuhkan pada pembelian Randi itu, karenanya, memilih menahan kendaraan itu.

Ia tidak mengelak jika tak mengembalikan kendaraan milik desa, dan Randis itu ada padanya, karena di dalam pembiayaan Randis itu juga ada dana pribadinya yang masuk, sehingga dirinya bermaksud ingin membeli Randis itu dengan cara dum.

“Sebab itu akan saya jadikan sebagai kenang kenangan, sebagai Mantan Kades di Kombiling” ungkap Nasparuddin.

Bahkan untuk kepentingan dum Randis desanya telah koordinasi dengan inspektorat, hanya saja inpektorat menyarankan kalua tunggu tahun 2027, sebagai syarat usia sebuah Randis bisa di dum.

“Saya ini juga paham hukum, makanya, saya koordinasi dengan inspektorat, dan saran inspektorat, tunggu usia Randis itu bisa di dum” beber Nasparuddin.

Terkait soal pengelolaan ADD di masanya, Naparuddin, tak merasa keliru, sebab proses audit oleh inspektorat di akhir masa jabatannya, tak ada masalah, semua laporan pertanggungjawabannya lengkap.

“Jadi apa lagi yang mau disorotkan pada saya, pembagian Raskin juga tepat sasaran, ada bukti visualnya” elak Nasparuddin.

Sementara itu salah seorang aktivis pemerhati desa di Sulbar, Jasman, Sabtu (11/01) memberikan penjelasan, Ia melihat penjelasan inspektorat kepada Mantan Kades Kombiling, sepertinya sedikit keliru, sebab soal dum Randis itu jelas syarat syaratnya dan siapa yang berhak melakukan itu.

Katanya, sepertinya inspektorat di Mamuju Tengah tidak memahami perbedaan cluster antara pejabat negara dengan pejabat pemerintahan desa.

“Jadi di dalam UU Desa, baik sebelum revisi maupun hasil revisi, Kepala Desa itu tidak masuk cluster pejabat negara, mereka tetap pejabat pemerintah desa” kata Jasman.

Karenanya, syarat dan pemenuhan hak terhadap niat mantan Kades Kombiling ingin dum kendaraan dinas desa, harus ditinjau kembali, sebab yang punya hak yang dapat melakukan itu, hanya pejabat negara.

“Sehingga Kepala Desa maupun mantan Kepala Desa tidak punya hak melakukan dum kendaraan, kecuali ikut lelang terbuka, yang diselenggarakan lembaga lelang ditunjuk oleh negara” jelas Jasman.

Bahkan saat ini juga dengan harapan mendapatkan nilai kenang kenangan sebagai mantan desa, juga keliru, menahan kendaraan itu, sebab tidak lebih dari 20 persen nilai uang milik mantan Kades Kombiling, ada pada kendaraan tersebut.

“Maka secara hukum, mustinya mantan Kades ini, mengembalikan Randis tersebut, soal kemudian ada dana pribadinya, yang terpakai pada pembelian kendaraan itu, maka sudah menjadi kewajiban pemerintahan desa mengembalikan dana mantan Kades.” detil Jasman.

Sebab itu, dengan dalil yang digunakan mantan Kades Kombiling menahan mobil agar bisa Dia dum beberapa tahun ke depan itu tidak benar, sebab sudah ada upaya penggelapan aset desa di dalamnya, dan aparat penegak hukum sudah bisa mulai melakukan penyelidikan jika mantan Kades mempertahankan pendapatnya, menahan Randiss Desa Kombiling.

“Olehnya, saran saya, ada baiknya mantan Kades ini mengembalikan Randis tersebut, agar tidak timbul resiko hukum, kalau bermaksud menguasai Randis itu dengan cara dum, maka Randis itu harus dia dapatkan dari proses lelang, bukan model jual beli biasa, sebab dia bukan mantan pejabat negara” pungkas Jasman. (tim redaksi)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat