Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Bermoral Demi Konten FYP, Sejumlah Akun di Medsos Sebar Vidio Porno, Polisi Dimita Netizen Bergerak

Mamuju, Katinting.com – Sebuah vidio porno dengan durasi 90 detik, menyebar luas di platform media social Facebook, dan diduga akun penyebar pertama adalah akun dengan isial ABM.

Dalam vidio tersebut memperlihatkan dua orang berbeda jenis kelamin sedang bersetubuh, disebuah kamar, saat dilihat sudut pengambilan gambar, patut diduga pula gambar diambil dari ventilasi diatas pintu kamar.

Belum diketahui pasti siapa dua orang berbeda jenis kelamin dala vidio tersebut, dan lokasi kejadian dimana pun juga belum diketahui, namun dari komentar sebagian netizen, ada yang menduga kejadian di Mamuju, letaknya di salah satu kos kosan dipinggiran kota Mamuju, Sulbar.

Itu juga diperkuat dari captian sang pengunggah pertama kali, menyatakan bahwa ” Wanita tdk bercerita.., Mamuju deeh knp sekalimi ini kampungku kasiang. Terlalu banyak lagi yg aneh2 pantas bara’ trus” tulis akun ABM dalam captionnya. Bahkan ditambahkan di sub judul vidio Di Ciduk sama istri sah saat sedang bercocok tanam.

Vidio ini langsung disambar sejumlah netizen yang ingin menjadikan vidio tersebut sebagai konten yang FYV karena viral, dan hingga pukul 19:32 Rabu (11/02) malam, terlihat sudah dibagikan sebanyak 76 kali, dengan interaksi emoji sebanyak 112 kali, serta komentar 49 kali.

Sebagian netizen menyayangkan penyebaran vidio tersebut, sebab itu menyangkut pelanggaran Undang undang tentang kesusilaan atau juga pornoaksi dan pornograpy.

Seperti akun atas nama Ita Clarissa, sangat terkejut dengan ulah pengunggah vidio tersebut.

“Astaga, tidak usah di post kasian, kalua vidio begini, bikin malu” sebut Ita dengan nada kaget.

Akun lainnya atas nama Heranidah Harianto Mahmoedine,mengatakan bahwa tidak usah disebar luaskan, karena sekarang banyak ank kecil, pada pegang HP.

“Dan anda juga nanti bisa dituntut” katanya.

Demikian juga dengan akun atas nama Darmawi Darman, lebih tegas lagi menyampaikan penyebaran vidio tersebut, bisa berakibat pelanggaran UU dan tindak pidana.

“Sudah bisaki ini dijerat UU ITE” ungkapnya.

Namun hingga berita ini naik tayang, penggunggah belum merespon komentar netizen soal bahaya menyebarkan vidio tersebut, namun sebagian netizsen berharap Polresta Mamuju dan Polda Sulbar, bisa bergerak cepat mengamankan pemilik akun yang menyebarkan vidio porno di Facebook. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat