Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tahun Baru 2026 di Sulbar: Gubernur Larang Petasan, Konvoi, dan Minuman Keras

Mamuju, Katinting.com – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 59 Tahun 2025 tentang Panduan Perayaan Menyambut Tahun Baru 2026 di Provinsi Sulawesi Barat. Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kekhidmatan masyarakat selama pergantian tahun, sekaligus mendukung visi pembangunan sumber daya manusia yang unggul.

BACA JUGA: APBD Sulbar 2026 Disetujui: Sepakat Kejar Target Peningkatan PAD, Program Prioritas dan Beasiswa Tetap Dilanjutkan

Larangan utama dalam edaran tersebut meliputi:

  • Menyalakan petasan atau mercon.
  • Melakukan konvoi kendaraan bermotor dengan knalpot bising dan balapan liar.
  • Penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan zat adiktif lainnya.

Sebagai alternatif, masyarakat diajak mengisi malam tahun baru dengan kegiatan bernilai religius dan budaya, seperti dzikir bersama, doa, atau ibadah sesuai keyakinan, serta refleksi diri untuk peningkatan kualitas hidup.

Bagi pelaku usaha (hiburan, hotel, restoran, wisata), edaran mewajibkan:

  • Menyelenggarakan kegiatan secara tertib dan terkendali.
  • Mematuhi jam operasional sesuai peraturan.
  • Menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengunjung.

Aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Penyelenggara kegiatan dan masyarakat diimbau untuk:

  • Menjaga kebersihan lokasi dan bertanggung jawab atas sampah.
  • Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem dan kondisi darurat juga ditekankan. BPBD dan perangkat daerah terkait diminta meningkatkan kewaspadaan di wilayah rawan bencana, sementara fasilitas kesehatan harus beroperasi 24 jam. Satpol PP diinstruksikan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk patroli terpadu guna memastikan situasi kondusif.

Surat edaran ini berlaku untuk seluruh bupati, instansi vertikal, perangkat daerah, BUMN/BUMD, dan masyarakat Sulawesi Barat, serta wajib dilaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur. (*/AR)

 

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat