Mamuju, Katinting.com – Mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat mikro, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkenalkan program “Kita Jaga Usaha” (KJU) untuk memberikan bantuan kepada pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Program “Kita Jaga Usaha”, BAZNAS Sulbar Salurkan Bantuan untuk 200 Pelaku Usaha Ultra Mikro
Berikut syarat dan Ketentuan penerima program ini ditujukan kepada Mustahik pelaku usaha ultra mikro dengan kriteria:
- Laki-laki/perempuan
- Usia minimal 25 tahun dan diprioritaskan yang sudah berkeluarga
- Memiliki usaha yang jelas dan milik sendiri
- Omzet usaha dibawah 500.000 per hari; atau 15.000.000 per bulan
- Pendapatan rata-rata kumulatif per bulan dibawah UMR
Syarat untuk pendaftaran:
- Permohonan atau pendaftaran kepada Lembaga Mitra
- Dokumen pendukung: FC KTP dan KK, dokumentasi/foto usaha, rekomendasi dari Lembaga Mitra, rekening bank pemohon
Sedangkan untuk Lembaga Mitra
- Lembaga Mitra adalah lembaga yang dipilih oleh BAZNAS sebagai saluran dalam program KJU di lokasi penyaluran.
- Lembaga Mitra terdiri atas BAZNAS Daerah, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), atau lembaga turunan ormas yang memiliki keterkaitan dengan pelaku usaha ultra mikro.
Syarat dan Ketentuan bagi Lembaga Mitra:
- Berkolaborasi dengan Lembaga Mitra yang telah disebutkan
- Menandatangani Lembar Komitmen sebagai bukti kesiapan dalam pelaksanaan program sesuai ketentuan BAZNAS
- Memfasilitasi dan mengkoordinasi permohonan mustahik pelaku usaha mikro sesuai dengan ketentuan BAZNAS
Ahmad, Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menekankan pada program ini, yaitu tidak boleh ada lebih dari satu anggota keluarga yang menerima bantuan, semua pihak terlibat wajib menjaga nama baik BAZNAS, dan prinsip penyaluran adalah pemerataan, untuk menghindari pemusatan pada satu garis keturunan.
Untuk pencairan dana dilakukan oleh BAZNAS melalui Divisi Keuangan melalui rekening bank yang telah disampaikan oleh para penerima manfaat.
“Program KJU berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha ultra mikro, dengan persyaratan yang jelas dan transparan, serta melalui kerja sama yang kuat dengan Lembaga Mitra dalam rangka pemberdayaan ekonomi di tingkat mikro.” pungkasnya.
(*/Anhar)






