Mamuju, Katinting.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang sopir truk ekspedisi lintas Makassar-Palu berinisial RN (33). Pelaku kedapatan membawa dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu warung makan di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Mamuju, pada Minggu (24/8).
Kasat Narkoba AKP Sigit Nugroho membenarkan pengungkapan tersebut. “Benar, telah diamankan seorang sopir truk ekspedisi berinisial RN (33), warga Jeneponto, Makassar,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sejumlah sopir truk ekspedisi yang kerap singgah di warung tersebut dan diduga membawa serta mengonsumsi narkoba. Personel Satnarkoba Polresta Mamuju kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, RN terbukti membawa dan menggunakan sabu. Kepada petugas, RN mengaku membawa sabu sejak dari Makassar untuk digunakan selama perjalanan menuju Palu. “Pelaku beralasan agar tetap terjaga dan tidak lelah saat mengemudi,” jelas Kasat Narkoba.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu: 1 plastik sachet berisi kristal bening diduga sabu, 1 unit alat isap (bong), 1 buah kaca pyrex, 1 buah korek gas, dan 1 unit telepon genggam.
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mamuju untuk penyelidikan lebih lanjut. Polresta Mamuju mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya. (Hms/AR)






