Mamuju, Katinting.com – Lewat dari tengat waktu yang diisyaratkan pada somasi pertama yang dilayangkannya beberapa waktu lalu ke Balai Wilayah SungaiSatker Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Kementerian PUPR, Muhaimin Faisal kembali melayangkan somasi keduanya.
Dalam keterangan persnya, yang diterima oleh laman ini, Senin (19/12), Ia mengungkapkan bahwa selain melayangkan somasi kedua, juga telah memasukan laporan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Barat, sebagai bagian dari upaya memastikan mendesak dengan serius pihak Satker Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Kementerian PUPR, untuk memberikan informasi yang transparan dalam kompensasi tanaman warga.
Pada somasi kedua yang dilayangkannya, tidak ada perubahan subtansi, tapi lebih mengedepankan ketegasan, agar pihak Satker Pengadaan Tanah BWS Sulawesi III Kementerian PUPR, tidak menyepelekan apa yang menjadi subtansi somasi yang disampaikannya.
“Jadi somasi kedua kami, masih tetap subtansi yang sama, meminta balai membuka informasi secara transparan detil tanaman warga yang di kompensasi, yang tidak sesuai dengan ketetapan kompensasi, maka semua harus dibuka ke publik” tegas Muhaimin.
Selain itu, Ia juga mengharapkan kepada KIP Sulbar, untuk dapat segare memproses laporan yang telah disampaikannya, karena kami tidak melihat itikad baik dari pihak Satker PPK Tanah BWS Sulawesi III dan abai terhadap Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang seharusnya mendorong setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
“Sikap demikian itu membuat kami menjadi curiga dan menduga ada potensi perbuatan melawan hukum didalam proses kompensasi” harap Muhaimin ke KIP Sulbar.
Ia menambahkan bahwa tidak terbukannya informasi rincian nilai ganti rugi tanaman petani Salulekbo terdampak Pembangunan Bendungan Budong-Budong serta nama dan alamat Appraisal yang melakukan penilaian atas tanaman para petani Salulekbo.
“Karena data tersebut kami butuhkan untuk membantu pemerintah dalam menyelesaian berbagai persoalan yang timbul di petani atas tidak transparannya pihak Satker PPK Tanah BWS Sulawesi III dalam hal ganti rugi tanaman, data tersebut juga dibutuhkan untuk proses gugatan hukum beberapa petani yang sangat keberatan dengan nilai ganti rugi.” pungkas Muhaimin.
Sementara itu, hingga somasi kedua dilayangkan oleh Muhaimin Faisal ke BWS III Sulawesi Kemenpupr RI, pihak Satker Pengadaan Tanah, belum memberikan respon atas upaya konfirmasi yang diajukan oleh laman ini. (Fhatur Anjasmara)






