Foto Kepala UPTD Air Bersih Dinas PUPR Mamuju Tengah, Sry Haryudith (Dok. Pribadi)
banner 728x90

Mateng, Katinting.com – Setelah Pemkab Mamuju Tengah, mengeluarkan kebijakan subsidi bagi konsumen cluster tipe C & B serta geratis bagi konsumen tipe Sosial. Maka Kepala Unit Pengolola Teknis Daerah Air Bersih (UPTD-AB), Mamuju Tengah, Sry Haryudith, Sabtu (18/04) memberikan penjelasan teknis pemberian subsidi 50 persen.

Ia menyampaikan bahwa klaim pemberian subsidi secara otomatis akan muncul ditagihan pelanggan konsumen Air Bersih di Mamuju Tengah, pada saat berlakunya kebijakan ini, ketika mereka keloket melakukan pembayaran.

Pemberlakuan kebijakan subsidi untuk tipe C & B, dimulai pada masa tagihan pemakaian bulan April yang akan dibayarkan pada bulan Mei nanti, dan akan berlaku hingga tingga bulan kedepan selama Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berlansung.

“Jadi untuk pemakaian bulan Maret yang ditagihkan pada bulan April, biaya yang mesti dibayarkan konsumen masih dalam harga normal berdasarkan standar harga yang kami keluarkan di UPTD Air Bersih Mamuju Tengah, sehingga tunggakan pun juga masih berjalan normal,” sebut Sry.

Lalu bagaimana bila terjadi tunggakan dimasa kebijakan ini berlaku, Ia menuturkan tentu tunggakan juga akan mengikuti kebijakan subsidi dimana, tetap dibayar, tapi hanya setengah biaya dari besaran tunggakan, yang berlaku pada pemakaian bulan April dibayar pada bulan Mei.

“Jadi berlakunya kebijakan ini dimulai pada bulan Mei untuk pemakaian bulan April, dan subsidi ini tidak berdampak pada tunggakan konsumen sebelumnya, karenanya konsumen yang menunggak sampai pemakaian Maret, kami harapkan tetap menunaikan tanggungjawabnya melunasi tunggakannya,” tutur Sry.

Ia menjelaskan, tipe A adalah kelompok keluarga tidak mampu, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rumah ibadah, yayasan sosial, panti asuhan, rumah bermain atau play group dan setaranya, sementara tipe B adalah rumah tangga dengan karakter bangunan rumah kayu atau rumah permanen sederhana kurang dari 45 M², dan tipe C adalah rumah tangga dengan karakter rumah permanen diatas 45 M² dan yang mempunyai usaha tanpa status atau kios kecil.

“Nah kelompok inilah akan kami berikan subsisdi 50 persen, ditanggung oleh Pemkab Mamuju Tengah, sebagai bagian meringankan masyarakat konsumen kami, menghadapi Pandemi Covid-19, dan pelayanan buka selama berlakunya kebijakan ini, setiap hari kerja dari jam 09.00 sampai 12.00,” tutup Sry. (ADV)

(Mahfudz)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here