Jakarta, Katinting.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (02/03) mengambil putusan yang menghadirkan kontroversial di tengah masyarakat, jelang Pemilu 2024.
Perintah pengadilan negeri Jakarta Pusat, untuk melakukan penghentian tahapan Pemilu 2024, yang sudah berlangsung dua tahun, tiga bulan, tujuh hari, merupakan putusan yang diambil untuk menerima semua tuntutan Partai Prima, yang merasa di rugikan dalam tahapan proses verifikasi Parpol beberapa waktu lalu.
Terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) menilainya sebuah putusan kontroversial, yang menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, karena bagi KY, putusan pengadilan itu tak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang undang sangatlah penting. Juga perlu melihat pertimbangan lain seperti nilai nilai demokrasi.
“Kesemua itu, menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat keputusan” terang Miko Ginting juru bicara Komisi Yudisial RI, di Jakarta (03/03).
Karenanya, terhadap putusan itu, KY akan melakukan penelitian, pendalaman dan kajian, serta memanggil hakim yang mengadili dan memutus perkara tersebut, dimintakan keterangan bersifat klarifikasi.
“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.” sebut Miko.
Akan tetapi penting digaris bawahi, terkait subtansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, adalah upaya hukum.
“Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.” pungkas Miko. (Fhatur Anjasmara)

