Mamuju, Katinting.com – Dalam implementasi pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh DPRD Mamuju Tengah, ditengah proses refocusing implementasi Inpres No.1 Tahun 2025, Ketua DPRD konsultasi ke DPRD Sulbar.
Ketua DPRD Mamuju Tengah, Nirmalasari Aras, tidak sendiri, Ia membawa dua orang anggota Komisi I DPRD Mamuju Tengah Andi Rukmana dan Aswanto Aras, yang akan menjadi speaker kepada rekan rekannya nanti berdasarkan penjelasan pelaksanaan anggaran hasil refocusing.
Sementara yang menerima rombongan DPRD Mamuju Tengah, adalah Wakil Ketua I DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi, langsung diruang kerjanya, didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Sulbar Irwan Satya Ptra Pababari dan satu orang staf sekertariat DPRD Sulbar.
Ketua DPRD Mamuju Tengah Nirmalasari Aras, dalam konsultasi implementasi Inpres No.1 Tahun 2025 di DPRD Sulbar, menyampaikan kegaguan implementasi, karenanya, dalam konsultasi itu, ia meminta penjelasan secara runut soal pengelolaan anggaran hasil refocusing.
Sebab Ia menemui beberapa hal menjadi tanda tanya atas alokasi anggaran usai refocusing di DPRD Mamuju Tengah, mulai dari anggaran perjalanan dinas, anggaran makan minum pimpinan, anggaran operasional kendaraan, anggaran rumah tangga pimpinan, dengan alokasi anggaran yang Pemkab berikan usai perhitungan refocusing tentu dirasanya sangat minim usai refocusing yang sudah tentu memengaruhi kinerja pimpinan.
Dari uraian persoalan yang disampaikan oleh Nirmalasari Aras, Wakil Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi menyampaikan bahwa apa yang dijelaskan oleh Ketua DPRD Mamuju Tengah, menangkap bahwa betapa kemudian ada hak hak pimpinan yang cenderung diabaikan.
“Jadi refocusing ini tak boleh tidak dilaksanakan,sebab kita akan berhadapan konsekuensi hukum dimasa mendatang, tapi refocusing ini, tidak bisa mengabaikan hak hak pasti yang diatur oleh UU menjadi hak penuh pimpinan” jelas Suraidah.
Ia pun mengatakan, bahwa semestinya soal hak hak pimpinan ini, para Ketua Komisi di DPRD Mamuju Tengah, bertemu lebih awal dengan para pimpinan, menanyakan mana cluster hak pimpinan yang tidak bisa diganggu dan harus dipenuhi atas perintah UU.
“Nanti kemudian ketua Komisi ini, usai mendapatkan penjelasan secara runut mana hak pimpinan yang tak bisa ganggu, barulah kemudian Komisi mengambil sikap, yang kemudian ranah akhirnya ada di Komisi I” urai Suraidah.
Sebab itu kepada Ketua DPRD Mamuju Tengah Nirmalasari Aras, Wakil Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi, meminta Ketua DPRD Mamuju Tengah memastikan hak haknya tidak diganggu, sebelum perhitungan refocusing di finalisasi.
“Kalaupun kemudian sudah terlambat, maka bisa dibicarakan di program di APBD Perubahan DPRD Mamuju Tengah” pesan Suraidah.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Wakil Ketua DPRD Sulbar, Ketua DPRD Mamuju Tengah, mengatakan terima kasih atas penjelasannya, dan apa yang didapatkannya dari DPRD Sulbar ini, akan menjadi bahan komunikasi ke Pemkab Mamuju Tengah dan internal DPRD Mamuju Tengah.
“Saya kira penjelasannya, sangat gambling dan runut, dan kita semua bisa paham, bagaimana implementasi pemanfaatan alokasi anggaran di DPRD Mamuju Tengah usai refocusing” singkat Nirmalasari. (Fhatur Anjasmara)






