Ilustrasi keadilan tanpa uang. (dok Int)
banner 728x90

 

Mamuju Tengah, Katinting.com- Sudah menjadi kewajiban pejabat pembina dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan proses pemberhentian sementara terhadap seorang ASN yang tersangkut pidana sebagai tersangka dan di tahan.

Demikian pun dengan oknum guru mantan Plt. Kades Salugatta, Suwanto yang saat ini sudah di tetapkan tersangka dan menjalani penahanan di rutan Mapolres Mamuju Tengah, dalam kasus tindak pidana korupsi, atas penyelewengan BLT Alokasi Dana Desa (ADD) saat dirinya menjabat Plt Kades.

Baca juga; https://katinting.com/tiga-tersangka-kasus-korupsi-blt-menghadapi-ancaman-pidana-penjara-maksimal-20-tahun-penjara/

Saat di hubungi Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mamuju Tengah Ishaq Yunus, Kamis (13/04) mengungkapkan bahwa pihaknya sedang proses penyelesaian SK Pemberhentian sementara terhadap Suwanto, atas proses hukum yang sedang di jalaninya saat ini.

“Jadi kami sudah dapat surat dari penyidik Tipikor Polres Mamuju Tengah, dan kami sudah proses pemberhentian sementaranya, tinggal menunggu Bupati untuk tanda tangan SK non aktiv sementaranya” ungkap Ishaq.

Baca juga; https://katinting.com/pemberhentian-sementara-suawanto-bkpsdm-tunggu-surat-penahanan-dari-polres-mamuju-tengah/

Berhubung dirinya hari ini sedang di Mamuju, mengikuti Rakorbang Propinsi, maka tentu nanti dirinya ada di Mamuju Tengah, SK tersebut di ajukan ke Bupati untuk tandatangan, karena sudah tersisa tunggu tanda tangan.

“Kalau sudah di tandatangani Bupati Mamuju Tengah, maka tentu ini akan segera kami sampaikan kepada yang bersangkutan” sebut Ishaq.

Ia menuturkan bahwa pemberhentian sementara ASN sebagai mana di atur dalam Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020, maka ada hak dari ASN yang menjani non aktiv sementara status ASNnya, yang juga ikut di kurangi.

” Itu bisa di lihat di Pasal 40 ayat 4 jika tetapkan tersangka dan di tahan tidak diberikan penghasilan, namun mendapatkan uang pemberhentian sementara sebagaimana di tetapkan di ayat 5 hingga ayat 9 pada pasal 40 Peraturan BKN No.3 Tahun 2020″ tutup Ishaq. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan