
Majene, Katinting.com – Personil Polres Majene bersama tim gugus Covid-19 melakukan mediasi dengan keluarga dua orang jenazah pasien Covid-19 yang ditolak untuk di makamkan secara Covid-19. Kamis (19/8).
Dua pasien inisial “H” dan “S” yang sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Majene dinyatakan positif covid-19.
Keluarga jenazah inisial “H” sebelumnya menolak jika jenazah dimakamkan dengan standar protokol kesehatan, hingga terjadi diskomunikasi antara pihak RSUD dan keluarga jenazah
Terkait hal itu, Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan, dirinya mendatangi langsung RSUD Majene dikarenakan ada informasi bahwa terjadi upaya penolakan dari pihak keluarga setelah salah satu anggota keluarganya meninggal dunia dan dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
“Setelah dilakukan mediasi dan edukasi, akhirnya keluarga pasien mau mengerti dan menerima untuk dilakukan pemakaman terhadap almarhum sesuai standar protokol kesehatan,” kata Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian.
Ditempat terpisah, Kabag Ops Polres Majene AKP Ujang Saputra menuturkan, dalam proses pemakaman kedua jenazah akan kami lakukan pengawalan hingga ke lokasi pemakaman bersama tim Gugus covid-19 yang lokasinya berada di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Pengawalan jenazah Covid-19 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan seluruh jajaran Polres Majene jika terjadi kasus warga meninggal dunia akibat terpapar virus corona.
“Ini juga bertujuan untuk mencegah kerumunan masyarakat di tempat pemakaman umum karena dikhawatirkan dapat menimbulkan penyebaran virus corona,” imbuhnya.
Sumber : Humas Polres Majene
Edit : Anhar






