Mamuju, Katinting.com – Kanwil Kemenag Sulbar melakukan langkah-langkah terkait insiden pelecehan seksual oleh oknum ASN Kemenag. Hal itu disampaikan pada pertemuan dengan sejumlah insen pers di Cafe Paulle, Selasa malam, 8 Februari 2022.
“Ada lembaga khusus yang membina pondok pesantren. Dan sering dilakukan evaluasi . Namun kejadian ini merupakan kecelakaan dan hal yang tdk di inginkan dan disesalkan karena bisa terjadi,” kata H. Suharli, Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulbar.
Sambung dikatakan, Kejadian ini adalah oknum, yang segera kita tindak lanjuti setelah diketahui oleh Kakanwil Kemenag Sulbar.
Sejumlah hal telah dilakukan Kanwil Kemenag Sulbar diantaranya mengeluarkan oknum tersangka dari yayasan, mendatangi polisi dalam kaitan mendesak agar di usut tuntas. Permintaan surat penahananuntuk jadi dasar pemberhentian sementara. Melakukan kordinasi dengan PPA dalam kaitannya dengan trauma healing korban, serta menunggu keputusan pengadilan, jika lebih dari 2 tahun akan di pecat, jelasnya.
Sementara Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Dr. H. Muflih B. Fattah, MM mengucapkan terimakasih kepada awak media yang hadir dan memberi saran dan masukan.
Kepala Kanwil Sulbar pun menginstruksikan Kasi Pondok Pesantren harus terjung langsung e TKP. Yayasan Sahid Al hidayah.
Selain itu, memerintahkan Kemenag Mamuju untuk melakukan pertemuan, karena yang bersangkutan adalah ASN Kemenag Mamuju.
Lanjut, muntuk menindaklanjuti dan menyikapi apa yang harus di lakukan atas kejadian tersebut, melahirkan poin-poin, diantaranya, mengeluarkan oknum pelakuk asusial inisial AR dari yayasan. Dan digantikan oleh Drs. H. Syamsudin Giling atas instruksi Kemenag dan dinotariskan sehingga AR tidak lagi punya hak untuk melakukan pembinaan di tempat Ponpes.
Kemudian, memberikan atensi khusus dalam pemulihan psikis korban, melakukan trauma healing. Dan akan berkoordinasi dengan PPA dan Polri terkait itu. Selain itu menyambangi Polres memberikan dukungan agar mengusut tuntas masalah yang terjadi berdasarkan undang-undang. Kemudia pemberhentian sementara setelah ada surat perintah penahanan oleh Polresta Mamuju.
“Terkait masalah ini, kami berkomitmen untuk menata agar tidak terjadi lagi hal serupa. Dan lansung memerintahkan Kasi Ponpren untuk segera turun kedaerah. Dan sebelum memberi surat izin Ponpren agar diteliti dengan baik,” ucap Muflih.
Ini sangat mencoreng kementrian agama. Dan kita sesalkan terjadi. Dan merupakan sesuatu yang tidak diinginkan bersama, imbuhnya.
(ADV/Hasanal)






