Mamuju, Katinting.com – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Mamuju menetap dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada hari ini, Rabu (19/10/22).
Tersangka tersebut merupakan seorang anggota DPRD Sulbar inisial S dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar berinisial F.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pada pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat pada dinas kehutanan provinsi Sulbar tahun anggaran 2019.
Kepala Kejari Mamuju, Subekhan dalam press rilisnya menyampaikan berdasarkan hasil audit BPKP Sulbar, kedua tersangka merugikan negara sebesar 1,1 miliar rupiah.
“Kedua orang tersebut telah melakukan kerjasama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejari Mamuju.
Dia menjelaskan, setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan melakukan penyitaan barang bukti serta melakukan ekspose internal maupun konsultasi secara berjenjang hasil penyidikan, selanjutnya dengan memperhatikan seluruh proses penyedikan tersebut.
“Setelah penetapan ini, penyidikan akan segara menjadwalkan pemanggilan terhadap dua tersangka tersebut,” pungkasnya.






