Askary Anwar Sekertaris Kabupaten Mamuju Tengah. (IST)
banner 728x90

Mateng, Katinting.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah akan memberikan sanksi tegas kepada ASN atau PNS dilingkup Pemkab Mamuju Tengah yang memaksakan kehendak melakukan perjalanan mudik yang berlaku dari tanggal 24 April sampai 31 Mei 2021.

Melalui Sekertaris Kabupaten Mamuju Tengah, Askary Anwar, kepada laman ini, Kamis (22/04), secara tegas Ia menyampaikan bahwa setiap ASN dilingkup Pemkab Mamuju Tengah wajib mengikuti setiap anjuran yang berlaku, terkait larangan mudik lebaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Katanya, jika ada ASN yang melanggar ketetapan larangan mudik lebaran atau idhul fitri, tentu ada mekanisme yang mengatur pemberian sanksi tegas kepada ASN yang melanggar anjuran larangan mudik.

“Tentu jika ASN tersebut meninggalkan Mamuju Tengah, dengan melakukan perjalanan tanpa surat tugas, maka kami siapkan sanksi yang tegas kepada mereka,” tegas Askary.

Karenanya Ia berpesan agar semua ASN dilingkup Pemkab Mamuju Tengah, tetap melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksinya yang menjadi tanggungjawabnya.

“Sebab, kita menghimbau kepada semua ASN untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan tetap melaksanakan tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Askary.

(Fhatur Anjasmara)

Bagikan