Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sekwan DPRD Sulbar Gelar Rapat Koordinasi Pasca Pencabutan Perpres Nomor 53 Tahun 2023

Mamuju, Katinting.com – Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat segera menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi dampak dari keputusan tersebut.

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Kabag Pengawasan dan Penganggaran ini dihadiri oleh perwakilan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat, serta Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Rizki Satriyo Nugroho, Sekretaris DPRD Muhammad Hamzih, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani, dan beberapa pejabat lainnya.

Dalam rapat tersebut, Sekretariat DPRD Sulawesi Barat membahas langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk menyesuaikan standar penganggaran dengan regulasi terbaru. Pertemuan ini juga bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta menghindari potensi permasalahan hukum akibat perubahan regulasi.

“Putusan MA ini memiliki implikasi besar terhadap proses penganggaran di tingkat daerah. Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan APIP, BPK, dan Biro Hukum untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Sekretaris DPRD Sulawesi Barat, Selasa (20/8).

Pihak BPK Perwakilan Sulawesi Barat juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan pengarahan dan solusi guna membantu Sekretariat DPRD menyesuaikan standar penganggaran dengan regulasi yang baru pasca pencabutan Perpres 53 Tahun 2023.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan dan langkah konkret yang akan diterapkan di lingkungan DPRD Sulawesi Barat, untuk menjaga stabilitas keuangan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.

(Advertorial)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat