Mamuju, Katinting.com – Berlangsung di Rumah Jabatan Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris, sebanyak 32 pegawai kesehatan dan teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan SK PPPK yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat, Selasa, 2 April 2024, tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mengoptimalkan layanan publik.
Muhammad Idris, Sekprov Sulbar, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu ASN dan PPPK. Sebanyak 13 pegawai dari rumah sakit dan 19 pegawai dari OPD lainnya menerima SK PPPK sebagai bagian dari upaya Pemprov Sulbar untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dia menekankan pentingnya para pegawai PPPK memahami tugas mereka dengan baik dan mematuhi standar-standar yang ada dalam melaksanakan pekerjaan mereka, demi memberikan layanan publik yang berkualitas.
Dengan adanya penyerahan SK PPPK ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Barat akan semakin meningkat, sambil memastikan kepuasan dan kesejahteraan masyarakat terjaga. (adve)






