Mamuju, Katinting.com – Musim pendaftaran siswa baru dan kenaikan kelas kerap menjadi momok bagi orang tua. Di tengah himpitan ekonomi, sejumlah sekolah justru memperberat beban dengan memaksa penjualan seragam secara sepihak.
Pemerhati Pendidikan Sulawesi Barat, Husnia, mengecam praktik ini sebagai pelanggaran terhadap Permendikbud No. 50 Tahun 2022.
“Sekolah tidak berhak menetapkan corak, motif, atau menjadi distributor seragam. Ini kewenangan Pemda,” tegasnya.
Husnia merujuk Pasal 12 Ayat (1 & 2) dan Pasal 3 Permendikbud tersebut yang secara eksplisit melarang sekolah menjual seragam.
“Orang tua punya kebebasan membeli di luar sekolah. Jika dipaksa, ini termasuk pungutan liar (pungli),” tegasnya.
Lebih lanjut, Pasal 14 menegaskan bahwa desain seragam menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Dengan standar Pemda, seragam bisa diproduksi massal, harganya kompetitif, dan mudah ditemui di pasaran. Kalau sekolah yang tentukan, monopoli terjadi, harga pun bisa semena-mena,” paparnya.
Husnia menyayangkan sikap Dinas Pendidikan yang abai.
“UPTD seharusnya mengeluarkan edaran tegas. Pembiaran ini berisiko hukum jika dibiarkan terus,” kritiknya.
Ia mendorong orang tua melapor jika menemukan pelanggaran.
“Sekolah yang memaksa beli seragam di tempat mereka bisa dilaporkan dengan tuduhan pungli. Aturannya sudah jelas, tak ada alasan untuk melanggarnya,” tandasnya.
Tidak lupa ia pun menyisikan beberapa data, sekolah di penerimaan siswa baru, patut di duga memperjualkan belikan seragam sekolah, kisaran Rp.900.000 hingga Rp.1.500.000, diantaranya, SMP di sejumlah wilayah Mamuju, SMAN sederajat, beberapa SD di kecamatan Mamuju. (Fhatur Anjasmara)






