Pasangkayu, Katinting.com – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pasangkayu, Farid Zuniawansyah, menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Tikke Raya. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Jumat (12/9).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Agraria, Ersad, serta dihadiri anggota DPRD Arham Bustaman, Asisten I Pemkab Pasangkayu Mulyadi, CDO PT Letawa, Agung Sonoaji dari PT Astra Agro Lestari, Kasi 3 BPN Abdul Kadir, perwakilan Koramil 01/1427, Polsek Pasangkayu, dan Camat Tikke Raya Musmulyadi.
Farid menegaskan persoalan ini bukan hal baru. Menurutnya, konflik sudah berlangsung bertahun-tahun namun tidak ada kejelasan batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan lahan masyarakat.
“Sejak 2003 mereka ada di Pasangkayu, tapi batas HGU dan lahan masyarakat tidak pernah jelas. Inilah yang memicu riak di bawah. BPN seharusnya memberi kepastian, bukan membiarkan masalah berlarut,” tegas Farid.
Ia juga menyebut keterlambatan penanganan justru memperpanjang masalah. “Kalau dari awal BPN turun, persoalan bisa diatasi. Sekarang sudah terlalu panjang dan sulit,” ujarnya.
Ketua Pansus, Ersad, menambahkan bahwa masyarakat membutuhkan dokumen resmi dan data transparan dari BPN. “Aplikasi BPN harus bisa dijadikan acuan. Masyarakat butuh kepastian, bukan janji,” katanya.
Perwakilan PT Letawa mengaku siap mengurus perizinan baru sesuai aturan. “Kami tidak berniat mengabaikan aturan, hanya saja prosesnya memang panjang dan belum selesai,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Tikke Raya mengungkap keresahan masyarakat. “Hampir setiap malam saya dipanggil tokoh masyarakat. Kondisi di lapangan sudah sangat tegang,” ungkapnya.
Farid menegaskan agar konflik ini segera dituntaskan demi mencegah jatuhnya korban. “Kalau dibiarkan, masyarakat bisa jadi korban. Itu catatan penting bagi DPRD,” tutupnya. (*/Udi)






