Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terbatas, Bantuan Tambahan Penghasilan Perangkat Desa di Sulbar Baru Capai 426 Desa

Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mulai merealisasikan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, berupa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tambahan Penghasilan Perangkat Desa (TPPD).

Kepala Dinas PMD Sulbar, Yakub F. Solon, menegaskan program yang dianggarkan mulai 2025 ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Namun, pada tahun pertama ini, realisasinya masih terbatas.

“Baru 426 desa yang menerima pada tahun ini akibat keterbatasan anggaran. Dana sudah dapat dicairkan asalkan didukung kelengkapan administrasi dari desa penerima. Kami harap desa segera merespons proses pencairan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan,” jelas Yakub, Jumat (12/09).

Sebelumnya, Gubernur Suhardi Duka telah mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) program tersebut. Ia menegaskan bahwa BKK TPPD merupakan janji kampanye yang dipercepat realisasinya.

“Janji kampanye saya itu di 2026, bahwa jika saya menang, saya akan beri tambahan penghasilan kepala desa Rp1 juta dan perangkat desa Rp500 ribu. Tapi saya kasih bonus lima bulan di tahun 2025 ini,” ujar Duka, Kamis (11/9).

Gubernur mengakui, ruang fiskal provinsi masih terbatas karena pemerintahannya baru menjabat. Namun, dengan melakukan penyesuaian anggaran, program ini dapat dijalankan lebih cepat dari rencana awal.

“Tidak ada lagi desa yang tidak kita berikan. Hanya, saat ini baru sekitar 400 lebih desa yang menerima. Nanti pada 2026, baru 100 lebih desa lainnya akan menyusul, sesuai janji kampanye saya di Pilgub kemarin,” tegasnya.

Analisis Kritis: Komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa patut diapresiasi. Namun, pelaksanaannya yang masih menyisakan ratusan desa yang belum menerima bantuan pada tahun ini mengindikasikan perlunya perencanaan anggaran yang lebih matang dan inklusif di tahun-tahun mendatang. Kejelasan kriteria dan timeline penyaluran untuk desa-desa yang tertunda juga perlu dikomunikasikan secara transparan untuk menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial. (*/Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat